CILEGON — Polemik pemberitaan terkait pasangan yang dikenal dengan sapaan Koplo dan Ati, warga Desa Pegantungan, Kecamatan Jombang Wetan, Kota Cilegon, kembali bergulir.

 

Setelah sebelumnya mencuat pemberitaan mengenai dugaan hubungan rumah tangga dan dugaan keduanya masih tinggal bersama pasca perceraian, kini muncul keterangan berbeda dari sejumlah pihak.

 

Tim media ini memperoleh keterangan dari perempuan yang mengaku sebagai istri sah Koplo. Perempuan tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Ia membenarkan adanya peristiwa sebagaimana yang sebelumnya diberitakan, termasuk mengenai perceraian dengan talak tiga serta dugaan Koplo masih tinggal bersama Ati.

 

“Iya pak, benar itu, dan sudah cerai talak tiga. Saya hanya pasrahkan urusan ini sama Yang Kuasa terkait kelakuan mereka,” ungkapnya singkat kepada tim media.

 

Keterangan tersebut menjadi bagian baru dalam polemik yang sebelumnya telah berkembang hingga ke ranah hukum.

 

Namun demikian, keterangan perempuan tersebut merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan masih perlu dikonfirmasi serta diuji dengan dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Mahrumi, yang disebut sebagai pihak yang membuat laporan terkait pemberitaan tersebut, sebelumnya telah menyampaikan hak jawab melalui salah satu media lain.

 

Dalam pemberitaan media tersebut yang berjudul “Mahrumi Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pemberitaan Yang Menyerang Kehormatan dan Keluarga, Sebut ada Oknum Wartawan Diduga Menginisiasi”, Mahrumi disebut mengakui dirinya sebagai alias Koplo.

 

Dalam keterangannya, Mahrumi membantah informasi yang menurutnya menyerang pribadi serta keluarganya.

 

“Saya enggak percaya dengan informasi seperti itu. Saya bantah. Saya jujur saja, kenal sama orang-orang seperti itu saya merasa rugi,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media tersebut.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara Mahrumi/Koplo dengan perempuan yang mengaku sebagai istri sahnya.

 

Di satu sisi, perempuan tersebut membenarkan substansi informasi mengenai perceraian talak tiga dan dugaan Koplo masih bersama Ati. Sementara di sisi lain, Mahrumi secara tegas membantah informasi yang dinilainya menyerang kehormatan dirinya dan keluarga.

Perbedaan keterangan tersebut membuat polemik ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan pemberitaan media, tetapi juga menyangkut validitas informasi yang menjadi sumber pemberitaan.

Media ini tidak menempatkan keterangan salah satu pihak sebagai kebenaran mutlak. Setiap pernyataan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait serta, apabila diperlukan, didukung dokumen atau bukti yang relevan.

 

Khusus mengenai status perceraian dan talak tiga, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan ranah hukum keluarga yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Karena itu, status hukum perceraian sepatutnya merujuk pada dokumen atau putusan/penetapan pengadilan yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

 

Demikian pula mengenai dugaan pasangan tersebut masih tinggal bersama. Informasi tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan keterangan para pihak, sehingga tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Menariknya, di tengah munculnya keterangan yang saling berseberangan tersebut, persoalan pemberitaan telah dibawa ke jalur hukum.

 

Mahrumi sebelumnya disebut telah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, hak jawab juga telah disampaikan melalui media lain.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah persoalan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan sengketa pers, atau berkembang menjadi perkara hukum dengan konstruksi pidana tertentu?

 

Yang jelas, hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan bantahan maupun penjelasan atas informasi yang dipersoalkan.

 

Media ini juga tetap membuka ruang bagi Mahrumi/Koplo, Ati, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan langsung untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional. (Red)