CILEGON — Polemik rumah tangga pasangan yang biasa disapa Koplo dan Ati, warga Desa Pegantungan, Kecamatan Jombang Wetan, Kota Cilegon, menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa keduanya masih hidup bersama meski sebelumnya disebut telah melakukan talak tiga di hadapan sejumlah orang.
Persoalan tersebut semakin kompleks lantaran berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan perkawinan Koplo dan Ati disebut dilakukan secara bawah tangan dan tidak tercatat secara resmi di negara.
Informasi mengenai talak tiga tersebut disebut bukan sekadar kabar dari satu pihak. Koplo diduga secara lisan memanggil sejumlah rekannya untuk menyaksikan pengucapan talak yang disebut sebagai talak ketiga terhadap Ati.
Sejumlah orang yang disebut mengetahui peristiwa tersebut kemudian memberikan keterangan bahwa talak tiga memang pernah diucapkan. Namun, persoalan justru muncul setelah peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi mengaku masih melihat Koplo dan Ati berada dalam satu rumah serta menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri.
Informasi serupa juga disampaikan oleh istri pertama Koplo yang menyebut bahwa Koplo masih tinggal bersama Ati meskipun sebelumnya telah diklaim menjatuhkan talak tiga.
Jika benar perkawinan Koplo dan Ati dilakukan di bawah tangan dan tidak tercatat, maka terdapat persoalan administratif dan pembuktian hukum yang perlu diperjelas.
Adanya informasi bahwa Koplo dan Ati masih tinggal serumah setelah disebut mengalami talak tiga belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi perzinaan.
Untuk menyebut seseorang melakukan tindak pidana, harus terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan pembuktian sesuai hukum.
KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur mengenai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dalam Pasal 411. KUHP juga mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Pasal 412. Kedua ketentuan tersebut memiliki mekanisme delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal masing-masing.
Karena itu, informasi mengenai mereka yang masih serumah harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian, bukan langsung sebagai vonis bahwa telah terjadi zina.
Media masih membuka ruang klarifikasi kepada Koplo, Ati, para saksi yang hadir dalam peristiwa talak tersebut, serta pihak Pengadilan Agama/KUA yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak mana pun. Namun, informasi mengenai perkawinan bawah tangan, talak tiga dan dugaan masih hidup bersama tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, keterangan para pihak, kesaksian, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Iwan/Red)