Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir sebagai salah satu terobosan strategis pemerintah dalam menyiapkan fondasi sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 dan ditegaskan kembali dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 sebagai salah satu Quick Wins Prioritas Nasional, MBG diformulasikan untuk menjawab tantangan berat tiga beban masalah gizi (triple burden malnutrition) di Tanah Air: stunting, hidden hunger (defisiensi mikronutrien), hingga gizi lebih.

 

Namun, mengawal program raksasa dengan anggaran yang melonjak drastis dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun dalam tempo hitungan bulan bukanlah perkara mudah. Di balik niat luhurnya, LSM TRINUSA melihat adanya jurang pemisah yang berbahaya antara besarnya gelontoran dana publik dengan belum matangnya payung hukum serta tata kelola di lapangan.

 

*Meredefinisi Akar Masalah: Regulasi Lemah dan Bahaya “Legislasi Semu”*

 

Persoalan utama dari penyelenggaraan MBG saat ini berakar pada minimnya dasar hukum teknis yang mengikat. Perpres No. 83 Tahun 2024 pada dasarnya baru mengatur ranah kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN)—seperti fungsi, kedudukan, dan wewenang lembaga—belum menyentuh petunjuk teknis pelaksanaan dari hulu ke hilir.

 

Pengaturan operasional MBG yang menyangkut uang rakyat ratusan triliun Rupiah ini justru hanya disandarkan pada Keputusan Deputi BGN No. 1 Tahun 2025. Dalam susunan hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022), Surat Keputusan Deputi berada di luar kerangka hukum regulasi nasional. Fenomena ini menciptakan praktik “legislasi semu”—peraturan internal yang dipaksakan lahir secara mendesak demi mengejar target operasional tanpa memiliki pijakan kepastian hukum yang kokoh.

 

Akibat ketiadaan Perpres pelaksanaan yang mendetail:

 

Belum ada standar Baku Mutu (SOP) perencanaan target, mekanisme pembiayaan, hingga pembagian peran antar-kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pengawasan dan evaluasi program dijalankan secara internal oleh BGN sendiri, yang rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

 

*Pola Sentralistik dan Minimnya Keterlibatan Daerah*

 

Masalah regulasi makin diperparah oleh pendekatan pengadaan dan pengelolaan yang sangat sentralistik. BGN bertindak sebagai pelaku tunggal: dari menentukan mitra yayasan, mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyalurkan dana, hingga melakukan pengawasan mandiri.

 

Pola serba terpusat ini memicu serangkaian temuan di lapangan:

 

Penentuan Lokasi Tanpa Aspirasi Pemda: Pemetaan ribuan SPPG kerap berjalan secara sepihak hanya berbasis radius jarak ke sekolah, tanpa berkoordinasi matang dengan Pemerintah Daerah setempat.

 

Data Penerima Manfaat yang Belum Terverifikasi: Pengumpulan data di lapangan berjalan tanpa mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem E-PPGBM milik Kementerian Kesehatan. Akibatnya, potensi data fiktif atau penyaluran yang salah sasaran terbuka lebar.

 

Risiko Keselamatan Penerima Manfaat: Minimnya sertifikasi kelaikan dapur (SLHS) serta pengawasan dari Dinas Kesehatan daerah berdampak serius. Ribuan anak penerima manfaat tercatat mengalami kasus keracunan makanan di berbagai wilayah akibat lemahnya kendali mutu higienitas dapur penyedia.

 

Potensi Inefisiensi Anggaran: Model pengadaan yang terpusat dan tertutup membuka celah terjadinya mark-up harga, penyimpangan pengadaan, hingga potensi kerugian negara yang tidak sedikit.