SERANG, BANTEN — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas penampungan dan pemindahan solar bersubsidi ditemukan di sebuah lokasi yang berada di tengah kawasan tambang galian pasir, Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi awal dan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, ditemukan aktivitas kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar bersubsidi menuju sebuah lokasi penampungan. Di tempat tersebut, solar diduga dipindahkan dari kendaraan ke sejumlah jeriken menggunakan selang.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang ditampung, mekanisme distribusinya, serta legalitas kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas itu melanggar ketentuan mengenai pendistribusian dan niaga BBM bersubsidi.
Dalam pemantauan tersebut, tim media mendapati sebuah kendaraan roda empat berada di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebelum dipindahkan ke jeriken.
Pola pengisian berulang menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika benar dilakukan untuk mengumpulkan solar bersubsidi di luar peruntukannya, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Namun, dugaan modifikasi kendaraan, kapasitas angkut, frekuensi pengisian, serta sumber solar tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Saat dimintai keterangan oleh tim media, seorang penjaga lokasi berinisial AN mengaku mengetahui adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk untuk membawa solar.
Menurut AN, dirinya kerap melihat kendaraan roda dua maupun roda empat berada di lokasi tersebut. Ia juga mengaku pernah menyaksikan solar dipindahkan dari kendaraan menggunakan selang ke dalam jeriken.
“Saya juga sering melihat kendaraan keluar-masuk. Saya sendiri yang menjaga lokasi dan melihat solar dipindahkan menggunakan selang, kemudian dimasukkan ke dalam jeriken,” ujar AN kepada tim media.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan sumber di lapangan yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen pembelian BBM, asal-usul solar, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dalam upaya menggali informasi lebih jauh, tim media juga berupaya menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan penampungan solar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seorang pria berinisial RI disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan pengelolaan aktivitas tersebut. Meski demikian, peran dan tanggung jawab RI belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah solar yang berada di lokasi tersebut berasal dari pembelian yang sah, apakah distribusinya sesuai dengan ketentuan subsidi, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok BBM tersebut.
Dugaan penampungan solar bersubsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya menjadi persoalan serius apabila terbukti melanggar ketentuan. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi persyaratan.
Apabila distribusi solar bersubsidi diselewengkan, masyarakat yang berhak berpotensi mengalami kesulitan memperoleh BBM sesuai kebutuhan. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan bukti.
Persoalan ini juga menuntut penelusuran menyeluruh, mulai dari lokasi pembelian, transaksi di SPBU, kendaraan pengangkut, tempat penampungan, hingga pihak yang menerima atau memperdagangkan kembali BBM tersebut apabila ditemukan indikasi demikian.
Atas temuan awal tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian setempat hingga Polda Banten, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas tempat penampungan, asal-usul BBM, dokumen pembelian, penggunaan kendaraan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, aparat diminta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Redaksi juga mendorong agar pengawasan tidak hanya berhenti pada lokasi penampungan, tetapi turut menelusuri rantai distribusi apabila terdapat bukti yang mengarah pada penyimpangan di tingkat pemasok maupun penyalur.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penampungan solar di Kampung Pancanegara tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan tindak pidana.
DASAR HUKUM
Ketentuan yang relevan untuk ditelaah dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta alat bukti yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan sumber di lapangan. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk pengelola lokasi, pihak berinisial RI, pengelola SPBU apabila relevan, serta aparat penegak hukum, untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)