Banten – Media Rakyat Bersatu Pernyataan sikap yang diunggah Rival melalui akun TikTok pribadinya @tubagusahmadrifal menuai polemik. Dalam video klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, Rival mengakui kesalahannya dalam memberikan keterangan kepada media, namun sekaligus menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dari Heri, Pendi, dan Ibnu.

 

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari pihak yang disebut. Heri, Pendi, dan Ibnu menilai tudingan Rival tidak hanya menyudutkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik mereka. Mereka menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Rival di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Kasus ini bermula dari pengakuan Rival sendiri kepada tim media. Saat itu, ia menyebut diminta oleh Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pejabat di wilayah Banten. Dasar penagihan tersebut hanya berupa bukti transfer yang diklaim telah dikirimkan Ramanda kepada pihak tertentu, berkaitan dengan dugaan janji proyek yang tak kunjung terealisasi.

 

Dalam proses penelusuran, Rival bahkan sempat didampingi tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mendatangi salah satu kantor tempat oknum pejabat bekerja. Namun, pejabat yang dimaksud tidak berhasil ditemui. Kepada wartawan, Rival secara terbuka meminta agar uang milik Ramanda dapat dikembalikan, dengan alasan kebutuhan mendesak.

 

Berangkat dari keterangan tersebut, media kemudian mempublikasikan laporan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan. Namun, situasi berubah setelah pemberitaan tersebut menyebar luas dan menjadi perhatian publik.

 

Rival kemudian mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak di Provinsi Banten. Ia bahkan menyebut dirinya “dicari-cari” oleh sejumlah kalangan. Di tengah situasi tersebut, Rival mendadak menghentikan komunikasi dengan tim media.

 

Tak lama kemudian, ia kembali muncul dengan pernyataan yang berbeda arah. Rival meminta seluruh pemberitaan dihapus tanpa memberikan alasan yang jelas. Lebih jauh, ia juga diduga melontarkan ancaman akan melaporkan wartawan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

 

Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers. Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau menekan media dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

 

Selain itu, tudingan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas di ruang publik juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi informasi yang merugikan pihak lain.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Rival terkait pernyataannya di media sosial. Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan langkah hukum guna menjaga reputasi dan menegakkan keadilan.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik, serta pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam praktik jurnalistik. (Roni/Tim)