CILEGON — Polemik pemberitaan terkait pasangan yang dikenal dengan sapaan Koplo dan Ati, warga Desa Pegantungan, Kecamatan Jombang Wetan, Kota Cilegon, memasuki babak baru.

 

Keduanya disebut telah mengetahui dan menerima pemberitaan yang memuat informasi mengenai dugaan talak tiga serta dugaan bahwa keduanya masih tinggal bersama. Namun, alih-alih memberikan bantahan, klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi kepada media yang menerbitkan pemberitaan, persoalan tersebut dikabarkan justru dibawa ke ranah kepolisian.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan pengaduan tersebut diterima oleh Unit 3 Polres Cilegon. Dalam dokumen yang beredar, Mahrumi bin Fadil Suhemi disebut sebagai pelapor dan Media Rakyat Bersatu menjadi pihak yang dilaporkan, dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara utuh mengenai hubungan Mahrumi dengan Koplo dan Ati, termasuk dasar serta konstruksi hukum yang digunakan dalam laporan tersebut.

 

Media Rakyat Bersatu disebut berada di bawah badan hukum perusahaan pers PT Fernando Pratama Media Rakyat Bersatu. Karena itu, apabila materi yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik, maka perlu terlebih dahulu dilihat apakah sengketa tersebut masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.

 

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa apabila media yang diadukan memenuhi kategori perusahaan pers dan materi yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, perkara tersebut pada prinsipnya masuk dalam ranah sengketa pemberitaan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.

 

Karena itu, penerimaan laporan masyarakat oleh kepolisian dan penentuan bahwa sebuah produk jurnalistik telah memenuhi unsur tindak pidana merupakan dua persoalan yang berbeda.

 

Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat, Heriadi, mempertanyakan mekanisme penanganan apabila materi yang dilaporkan ternyata berkaitan langsung dengan produk jurnalistik.

 

Menurut Heriadi, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pada dasarnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.

 

“Kalau keberatan dengan pemberitaan, sebenarnya ada ruang untuk klarifikasi dan hak jawab. Kami tidak mempersoalkan hak setiap warga untuk melapor. Tetapi kalau yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, mekanisme pers juga harus dihormati,” ujar Heriadi.

 

Heriadi menegaskan GWI akan mengikuti perkembangan laporan tersebut dan melihat apakah proses penanganannya telah sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

 

Perkembangan hukum terbaru juga memperkuat pentingnya mekanisme tersebut. Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus didahului mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers, dan mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan. Dewan Pers kemudian menyatakan putusan tersebut memperkuat posisinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.

 

Dewan Pers pada Januari 2026 juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi, maupun perkara yang mengandung dugaan unsur pidana di luar kegiatan jurnalistik.

 

Dengan demikian, tidak tepat pula jika setiap laporan terhadap media secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa media telah melakukan tindak pidana. Status hukum dan klasifikasi perkaranya tetap harus diuji berdasarkan materi laporan, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Ibnu selaku aktivis kontrol sosial mempertanyakan keputusan Koplo dan Ati yang disebut memilih jalur kepolisian dibanding menggunakan ruang klarifikasi kepada media.

 

Menurut Ibnu, pemberitaan sebelumnya menggunakan istilah “diduga” dan tidak dimaksudkan sebagai vonis bahwa pihak yang diberitakan telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

“Yang disampaikan adalah dugaan dan informasi yang masih perlu dikaji. Kalau mereka merasa pemberitaan tersebut tidak benar atau merugikan, mereka mempunyai kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Justru itu yang kami tunggu,” ujar Ibnu.

 

Ia menambahkan, keberimbangan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Karena itu, pihak yang diberitakan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, koreksi, maupun fakta dari perspektif mereka.

 

Media Rakyat Bersatu menegaskan bahwa ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi tetap terbuka bagi Koplo dan Ati.

 

Media juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Informasi yang masih berstatus dugaan harus tetap diuji melalui keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta proses hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, apabila terdapat keberatan terhadap suatu produk jurnalistik, mekanisme yang tersedia dalam UU Pers tetap harus menjadi perhatian seluruh pihak.

 

Kini persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut diklasifikasikan dan ditangani secara hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang bagi Koplo, Ati, maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka dan berimbang. (Red)