serang ,dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial FA (59 tahun )dalam aktifitas penampungan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM )bersubsidi jenis solar menjadi sorotan .pasalnya ,oknum yang seharus nya menjalankan fungsi sosial kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat justru diduga memiliki lapak

keberadaan lapak tersebut di duga didesa maja sari kecamatan jawilan kabupaten serang .keberadaan lapak tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas usaha serta asal usul solar yang diperjual belikan. terlebih apabila solar yang dikelola merupakan BBM bersubsidi .maka dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum kamis 15 oktober 2025

masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. .pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah aktifitas tersebut memiliki izin resmi atau terdapat penyalah gunaan BBM bersubsidi

di sisi lain ,status sebagai oknum wartawan tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk kebal hukum .setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum

FA sendiri ketika dilakukan mediasi (senin11 oktober 2026 ) membenarkan lapak solar tersebut milik nya.(balung)