Tangerang – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah program yang tercatat menerima alokasi anggaran dari Dana Desa selama periode 2022 hingga 2025 diduga tidak terealisasi secara optimal atau tidak dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang bersumber dari sistem informasi pemerintah, Desa Panongan menerima Dana Desa sebesar Rp1,30 miliar pada tahun 2022, Rp1,60 miliar pada tahun 2023, Rp2,00 miliar pada tahun 2024, dan Rp1,70 miliar yang telah tersalurkan pada tahun 2025 dari total pagu Rp2,12 miliar.

Dalam kurun waktu empat tahun tersebut, berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat memperoleh alokasi anggaran yang cukup besar. Di antaranya pembangunan jalan lingkungan, sanitasi permukiman, sumber air bersih, Posyandu, bantuan perikanan, peternakan, pertanian, hingga program keadaan mendesak dan penyertaan modal.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan realisasi beberapa program tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa sebagian kegiatan yang telah dianggarkan belum terlihat hasilnya di lapangan atau manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah sektor peternakan dan perikanan. Pada tahun 2022 tercatat anggaran peningkatan produksi peternakan mencapai Rp107,3 juta dan bantuan perikanan sebesar Rp19,7 juta. Kemudian pada tahun 2023 anggaran peternakan meningkat menjadi Rp130,5 juta dan bantuan perikanan Rp15,75 juta. Tahun 2024 kembali dianggarkan Rp291,45 juta untuk peternakan serta Rp66,72 juta untuk perikanan.

Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga mendapatkan alokasi ratusan juta rupiah selama beberapa tahun berturut-turut. Namun, masyarakat meminta pemerintah desa membuka secara transparan data penerima manfaat, lokasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Tak hanya itu, anggaran Posyandu juga tercatat cukup besar. Pada tahun 2025 misalnya, kegiatan Posyandu memperoleh alokasi lebih dari Rp400 juta. Sementara program keadaan mendesak selama periode 2022 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai besarnya anggaran yang telah digelontorkan harus diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.

Apabila ditemukan adanya program yang tidak dilaksanakan, fiktif, mark-up anggaran, atau tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dasar hukum pengelolaan Dana Desa diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa Panongan tahun anggaran 2022 hingga 2025. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang guna menjunjung asas praduga tak bersalah. (Ibnu/Batu Pandiangan)