Serang – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan wisata Kolam Renang Bambu Park, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, kini memunculkan sorotan baru. Selain terkait aspek keamanan pengunjung, perhatian juga tertuju pada legalitas operasional tempat wisata tersebut.

 

Tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi usai viralnya kasus dugaan pengeroyokan turut mempertanyakan dokumen perizinan usaha dan legalitas pengelolaan parkir.

 

Saat dikonfirmasi, Tedi selaku pengelola Bambu Park menyampaikan bahwa usaha kolam renang tersebut telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen atau berkas perizinan sebagai bentuk pembuktian, Tedi mengaku tidak dapat memperlihatkannya kepada tim.

 

Terkait penarikan tarif parkir kepada pengunjung, Tedi juga menjelaskan bahwa pelaksanaannya telah memperoleh izin dari Pemerintah Desa Sukadalem.

 

Meski demikian, tim GWI menilai dokumen perizinan merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas usaha, terutama ketika suatu tempat usaha menjadi perhatian publik akibat adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut. Oleh karena itu, keberadaan serta keabsahan dokumen perizinan diharapkan dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

 

Tim GWI mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional Bambu Park, termasuk memastikan kesesuaian izin usaha dan mekanisme penyelenggaraan parkir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada tim GWI saat proses klarifikasi berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dasar Hukum

 

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan. (Red)