SERANG, — Dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial PA (50) dalam aktivitas penampungan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul solar yang ditampung atau diperjualbelikan di lokasi tersebut. Terlebih, apabila BBM yang dikelola merupakan solar bersubsidi, aktivitas tersebut perlu ditelusuri guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari pers dan kontrol sosial, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kepentingan publik. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas penampungan atau perdagangan BBM bersubsidi perlu diklarifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan usaha, sumber pasokan solar, serta apakah terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di sisi lain, status seseorang sebagai wartawan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini disusun pada Kamis (15/10/2026), informasi mengenai dugaan kepemilikan lapak solar tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak PA, pemeriksaan lokasi, serta penelusuran asal-usul BBM diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara terang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PA maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan proses hukum yang dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. (Iwan)