Lebak – Polemik dugaan ketidaksesuaian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot masyarakat terkait kelayakan gizi dan pengelolaan limbah IPAL, kini muncul tanggapan dari pihak ahli gizi yang justru memunculkan pertanyaan baru terkait kesesuaian menu di lapangan.

 

Desi selaku ahli gizi SPPG Sindang Mulya menyampaikan bahwa menu MBG yang dibagikan kepada siswa dinilai telah memenuhi standar rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN).

 

“Kalau untuk menu sudah sesuai gizi yang direkomendasikan BGN pak. Ada karbohidrat (kentang), protein hewani (telur dan somay), protein nabati (tahu dan bumbu kacang), sayur (kol), juga buah (apel),” ujar Desi saat dikonfirmasi.

 

Namun, pernyataan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi serta keterangan sejumlah wali murid, menu yang dibagikan kepada siswa tidak terdapat buah apel sebagaimana yang disebutkan oleh ahli gizi tersebut.

 

Hal itu juga diperkuat oleh pengakuan Imam selaku Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Sindang Mulya. Imam menjelaskan bahwa menu yang disiapkan untuk siswa sekolah pada hari itu hanya terdiri dari somay, satu butir telur, satu potong kentang, satu lembar kol, satu tahu kuning, dan sambal kacang.

 

“Untuk murid sekolah menunya somay, satu telur, satu kentang, satu lembar kol, satu tahu kuning, dan sambal kacang. Kalau untuk balita sama, hanya ditambah susu kotak kecil,” ungkap Imam.

 

Perbedaan keterangan antara pihak ahli gizi dan kondisi nyata di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data penyajian menu MBG kepada publik. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi pengawasan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

 

Sejumlah wali murid menilai program MBG seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembagian makanan semata, tetapi juga wajib memastikan kualitas, kandungan gizi, serta kesesuaian menu dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Kalau memang disebut ada buah, ya harusnya ada. Jangan sampai laporan di atas berbeda dengan yang diterima anak-anak di sekolah,” ujar salah satu wali murid.

 

Dalam regulasi, standar keamanan dan mutu pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 71 dan Pasal 86 menegaskan bahwa pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan juga mengatur bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan terkait kandungan maupun kualitas pangan yang disajikan kepada masyarakat.

 

Masyarakat kini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, serta pihak pengawas independen untuk turun langsung melakukan audit menu MBG di SPPG Sindang Mulya, termasuk memeriksa kesesuaian antara laporan ahli gizi dengan makanan yang benar-benar diterima para siswa dan balita.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak pengelola SPPG Sindang Mulya terkait dugaan ketidaksesuaian menu tersebut. (Ibnu)