Lebak – Polemik dugaan ketidaksesuaian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, semakin menjadi sorotan publik. Setelah muncul perbedaan keterangan terkait kandungan menu makanan yang dibagikan kepada siswa, kini sikap tertutup pihak pengelola turut memicu tanda tanya masyarakat.
Desi selaku ahli gizi SPPG Sindang Mulya sebelumnya menyampaikan bahwa menu MBG yang dibagikan kepada siswa telah sesuai dengan rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau untuk menu sudah sesuai gizi yang direkomendasikan BGN pak. Ada karbohidrat (kentang), protein hewani (telur dan somay), protein nabati (tahu dan bumbu kacang), sayur (kol), juga buah (apel),” ujar Desi saat dikonfirmasi.
Namun berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, menu yang dibagikan kepada siswa diduga tidak sesuai dengan penjelasan tersebut. Fakta yang ditemukan, tidak terdapat buah apel sebagaimana yang disebutkan oleh ahli gizi.
Keterangan itu diperkuat oleh pengakuan Imam selaku Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Sindang Mulya. Imam menyebut menu yang dibagikan kepada murid sekolah hanya berupa somay, satu butir telur, satu potong kentang, satu lembar kol, satu tahu kuning, dan sambal kacang.
“Untuk murid sekolah menunya somay, satu telur, satu kentang, satu lembar kol, satu tahu kuning, dan sambal kacang. Kalau untuk balita sama, hanya ditambah susu kotak kecil,” ungkap Imam.
Perbedaan antara keterangan ahli gizi dengan kondisi nyata di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian laporan menu MBG yang diterima siswa.
Tak hanya itu, sikap tertutup juga ditunjukkan oleh MF selaku Ketua Pengelola SPPG Sindang Mulya. Saat dikonfirmasi awak media terkait polemik menu MBG dan keluhan masyarakat mengenai limbah IPAL, MF enggan memberikan keterangan resmi.
Bahkan, nomor kontak WhatsApp awak media diduga telah diblokir oleh MF setelah upaya konfirmasi dilakukan. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak gizi anak-anak.
Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan transparansi pengelolaan program MBG di SPPG Sindang Mulya, termasuk mekanisme pengawasan terhadap kualitas makanan dan sistem pengelolaan limbah.
Selain dugaan ketidaksesuaian menu, sebelumnya warga juga mengeluhkan bau menyengat dari limbah IPAL yang diduga berasal dari aktivitas SPPG. Warga sekitar mengaku terdampak, bahkan disebut menyebabkan ikan di kolam milik warga mati.
Dalam ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat pengawas independen untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di SPPG Sindang Mulya, termasuk memeriksa kesesuaian menu, pengelolaan limbah, serta transparansi penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Sindang Mulya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian menu maupun persoalan limbah IPAL yang dikeluhkan warga. (Ibnu)