Serang, Banten – Aktivitas tempat hiburan malam berkedok kafe dan restoran di kawasan Danau Mas, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usahanya, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol (miras). Selasa (09/06/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi menemukan adanya penyediaan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah merek minuman beralkohol, termasuk Soju dan jenis minuman keras lainnya, diduga diperjualbelikan kepada pengunjung.
Untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, tim media melakukan klarifikasi kepada HM yang diketahui bertugas sebagai pihak keamanan di Danau Mas. Dalam keterangannya, HM menyebut bahwa terdapat seorang anggota TNI aktif berinisial AG yang disebut-sebut ikut terlibat dalam pengamanan yang terkoordinir di lokasi usaha tersebut.
“Kalau untuk keamanan nya pak AG,” ujar HM kepada tim media.
Sementara itu, pemilik Cafe dan Resto Danau Mas yang diketahui berinisial RR tidak berada di lokasi saat hendak dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RR terkait dugaan penjualan minuman beralkohol maupun legalitas usaha yang dijalankan.
Di sisi lain, tim media juga memperoleh informasi mengenai kondisi HM yang disebut tengah menghadapi tekanan setelah pernyataannya menjadi viral dan diberitakan oleh Media Republika. Berdasarkan pengakuan HM, dirinya merasa terancam akan diberhentikan dari pekerjaannya oleh RR akibat mencuatnya pemberitaan tersebut.
HM juga diketahui berulang kali meminta agar Media Republika bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia melakukan pertemuan dengannya. Namun hingga saat ini, maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui secara jelas.
“Kalau bos tidak ada urusan, urusannya sama saya,” ujar HM kepada media ini.
Menurut keterangan yang dihimpun, HM terus mendesak tim media agar bersedia melakukan pertemuan. Bahkan, ia disebut membawa sejumlah rekan media dan beberapa anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diketahui merupakan kerabatnya untuk menunggu di kawasan Pangkalan Kemeranggen.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait maksud dari upaya pertemuan yang terus didorong oleh HM. Tim media menilai bahwa setiap proses klarifikasi seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa adanya tekanan terhadap pihak manapun.
Apabila terbukti menjual minuman beralkohol tanpa perizinan yang sah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan sesuai bidang usahanya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang diwajibkan.
Tim media mendesak instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Serang, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha Danau Mas, termasuk dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RR selaku pemilik usaha maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih diberikan ruang dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai informasi yang beredar. (Ibnu/Tim)