Lebak – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah SPPG Sindang Mulya, Kecamatan Maja Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan masyarakat. Selain kualitas menu makanan yang dinilai perlu diuji kelayakan gizinya, warga juga mengeluhkan dugaan buruknya pengelolaan limbah IPAL yang menimbulkan bau menyengat dan berdampak terhadap lingkungan sekitar, Jumat (29/05/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah tim investigasi menerima laporan dari sejumlah wali murid terkait menu MBG yang dibagikan kepada siswa. Berdasarkan hasil pantauan, menu hari itu berupa somay dengan isi satu butir telur, satu potong kentang, satu lembar kol, dan sambal kacang untuk masing-masing siswa. Sementara untuk penerima di Posyandu khusus balita, menu serupa diberikan dengan tambahan satu kotak susu berukuran kecil.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa menu tersebut perlu dilakukan pengujian lebih lanjut, baik dari sisi kelayakan konsumsi maupun kecukupan kandungan gizi bagi anak-anak.
“Program ini membawa nama pemenuhan gizi masyarakat. Maka kualitas makanan dan kandungan gizinya harus benar-benar diuji secara transparan agar tidak sekadar formalitas,” ujarnya.
Tidak hanya soal menu makanan, tim juga menemukan dugaan lemahnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi SPPG Sindang Mulya. Dari hasil penelusuran di lapangan, sistem pengolahan limbah diduga belum dilengkapi fasilitas pendukung yang memadai seperti filter sentral, media zeolit, karbon aktif, hingga mesin penyedot limbah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar apabila tidak segera ditangani secara serius.
Keluhan warga semakin menguat setelah seorang pemilik lahan di sekitar lokasi, Hj. Martini, mendatangi tim investigasi dan menyampaikan keberatannya terkait aroma limbah yang disebut sangat menyengat.
“Baunya sangat mengganggu. Dampaknya juga terasa, ikan-ikan di kolam mati semua setelah ada pembuangan limbah itu,” ungkapnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelola program dapat dinilai lalai dalam memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
Dalam ketentuan hukum, pengelolaan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, bergizi, dan layak dikonsumsi.
Selain itu, pengelolaan limbah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mewajibkan setiap kegiatan pengolahan limbah cair memiliki sistem IPAL yang memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat pengawas pangan turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas makanan MBG dan sistem pengelolaan limbah di SPPG Sindang Mulya.
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui Tim bahwa MF Ketua pengelola SPPG Sindang Mulya enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan memblokir kontak WhatsApp salah satu awak media saat dikonfirmasi. Sementara instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Ibnu)