SKANDAL MIGAS RP 2 TRILIUN: Mandor Baya Bakal Kerahkan 500 Massa Tri Nusa Datangi Kejagung RI 15 Oktober, Desak Aktor Intelektual Pemkot Bekasi Diperiksa!*BEKASI, EDUKADI NEWS — Eskalasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Migas Kota Bekasi dengan pihak swasta Foster Oil & Energy (FOE) kian memanas. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2 Triliun ini kini berada di ambang penetapan tersangka utama oleh Tim Penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Tri Nusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi—yang akrab disapa Mandor Baya—secara tegas menyatakan akan memimpin langsung aksi unjuk rasa akbar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

 

*Pengerahan 500 Massa: Dukung Jampidsus Seret Aktor Intelektual*

 

Mandor Baya mengungkapkan, pihaknya tengah mengkonsolidasikan jajaran pengurus hingga ranting untuk menurunkan sedikitnya 500 anggota LSM Tri Nusa Bekasi Raya menuju Gedung Kejagung RI.

 

Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan moral dan tekanan publik secara langsung kepada Tim Pidsus Kejagung RI agar tidak ragu memeriksa pejabat-pejabat teras Pemkot Bekasi yang menjadi kunci utama terbitnya Kerja Sama Operasional (KSO) bermasalah tersebut.

 

“Kami tidak akan membiarkan kasus mega skandal Rp2 Triliun ini menguap atau hanya berhenti di tingkat operator bawah. Pada 15 Oktober 2026 mendatang, kami siapkan 500 massa aksi Tri Nusa untuk ‘mengepung’ Kejagung RI. Kami hadir untuk membentengi Jampidsus agar berani memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka para aktor intelektual pejabat Kota Bekasi yang terlibat!” tegas Mandor Baya.

 

*Mengawal Pemanggilan Wali Kota Bekasi & Atensi Istana Negara*

 

Berdasarkan perkembangan informasi dari penyidik Kejagung RI yang dihimpun pengawasan LSM Tri Nusa, Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Langkah ini diapresiasi tinggi oleh Tri Nusa sebagai sinyal positif penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

Kasus ini disinyalir telah mendapat perhatian khusus (atensi) dari Istana Negara karena nilai kerugiannya yang fantastis serta berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola BUMD Kota Bekasi.

 

Skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) periode 2009–2024 dinilai melanggar etika tata kelola dan hukum, termasuk dugaan penandatanganan MoU tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi serta pelanggaran izin dari Kementerian ESDM.

 

*Rangkaian Penggeledahan Hingga Aksi Akbar 15 Oktober*

 

Penyidikan Kejagung RI sebelumnya telah melakukan penggeledahan maraton di Gedung Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BUMD PT Migas, hingga Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Penggeledahan tersebut dilakukan pasca-penyerahan berkas dan laporan resmi oleh Mandor Baya pada 21 Agustus 2026 lalu.

 

Mandor Baya menambahkan, aksi demonstrasi 15 Oktober 2026 merupakan wujud komitmen pantang mundur LSM Tri Nusa dalam mengawal uang rakyat Kota Bekasi.

“Kerugian Rp2 triliun ini adalah uang rakyat Bekasi. BUMD yang harusnya menyumbang PAD justru dijadikan bancakan oleh oknum pejabat dan swasta.

 

Tanggal 15 Oktober nanti adalah bukti bahwa LSM Tri Nusa berdiri paling depan bersama rakyat untuk mengawal penyidik Kejagung menyelesaikan kasus ini sampai tuntas!” tutup Mandor Baya.