BEKASI – LSM TRIGA Nusantara Indonesia mempertanyakan kejelasan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Meski telah berstatus tersangka sejak Maret 2025 dan penetapan status tersebut dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan kasus tersebut menuju tahap penuntutan maupun persidangan.

Sorotan tersebut disampaikan setelah TRIGA Nusantara Indonesia secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Surat itu meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Dalam surat yang dikirimkan, TRIGA menyoroti belum adanya kepastian hukum yang dapat diketahui publik meskipun proses penyidikan telah berjalan cukup lama. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19), atau bahkan telah dilimpahkan kepada penuntut umum.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM TRIGA Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini. Penetapan tersangka telah dilakukan dan gugatan praperadilan telah diputus. Namun hingga saat ini belum terlihat kejelasan mengenai tahapan berikutnya. Pertanyaan masyarakat sederhana, sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan memperoleh kepastian hukum,” ujar Panji.

Menurutnya, ketidakjelasan perkembangan perkara dalam rentang waktu yang cukup panjang berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menyampaikan informasi secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

TRIGA menegaskan bahwa langkah meminta klarifikasi kepada BPPHLHK bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan resmi maupun perkembangan yang jelas, TRIGA menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan meminta pengawasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan meminta pengawasan dari institusi yang memiliki kewenangan lebih luas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang gelap yang memunculkan pertanyaan publik tanpa jawaban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Panji mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung proses penegakan hukum apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Selama melakukan pemantauan dan investigasi independen, TRIGA mengaku telah menghimpun sejumlah data, dokumen, informasi, serta keterangan yang dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta-fakta yang relevan.

“Apabila diperlukan, kami siap menyerahkan data, dokumen, informasi maupun alat bukti tambahan yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tuntas hingga menghasilkan kepastian hukum,” kata Panji.

TRIGA juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut karena persoalan lingkungan hidup menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Menurut organisasi itu, setiap dugaan tindak pidana lingkungan hidup harus ditangani secara serius mengingat dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Jangan sampai publik melihat adanya kesan bahwa perkara yang telah menetapkan tersangka justru berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Kami akan terus mengawal hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BPPHLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan oleh LSM TRIGA Nusantara Indonesia. Sementara itu, perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng terus meningkat seiring belum adanya informasi resmi mengenai tahapan akhir proses hukum yang tengah berjalan.(Red)