TANGGAMUS – Media Rakyat Bersatu Lurah Pasar Madang, Mega Sari, S.E., memilih menempuh jalur Restorative Justice (RJ) dalam menyikapi polemik dugaan pungutan yang sempat menjadi perhatian masyarakat di kawasan Pasar Kotaagung. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat persatuan warga, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan berkeadilan.

Mega Sari menegaskan, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat pada prinsipnya perlu diselesaikan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pembinaan. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi langkah awal yang penting sebelum menempuh proses hukum, terutama apabila masih terdapat ruang untuk mencapai kesepakatan bersama dan memperbaiki keadaan.

Sebagai pemimpin wilayah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Mega Sari menilai penyelesaian melalui Restorative Justice dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Selain menyelesaikan persoalan yang terjadi, pendekatan tersebut juga mampu memulihkan hubungan sosial, membangun kesadaran hukum, serta mendorong terciptanya tanggung jawab moral dari pihak yang melakukan kekeliruan.

“Dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan, kami selalu mengedepankan musyawarah dan pembinaan. Tujuannya bukan hanya mencari penyelesaian, tetapi juga menjaga keharmonisan serta ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Mega Sari.

Ia menjelaskan, mediasi yang telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meski mengedepankan jalur damai, Mega Sari menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Pasar Madang tidak mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat. Namun demikian, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan edukasi agar setiap warga memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

Menurutnya, konsep Restorative Justice bukanlah bentuk pembiaran terhadap suatu kesalahan, melainkan mekanisme penyelesaian yang menekankan pada pemulihan keadaan, pertanggungjawaban, serta upaya mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, Mega Sari berharap masyarakat dapat terus menjaga kebersamaan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memecah persatuan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

“Pemerintah kelurahan hadir untuk menjadi jembatan penyelesaian setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Yang paling utama adalah menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat persaudaraan, dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga,” tegasnya.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Pemerintah Kelurahan Pasar Madang menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.(Roni)