Palembang – M. Hambali, S.H., selaku Komandan/Kabid Investigasi PPPKRI Bela Negara Mako Pusat sekaligus putra daerah asli Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menindaklanjuti berbagai dugaan persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait aktivitas pembuangan limbah dan pencemaran udara yang diduga berasal dari operasional PT Pusri.
Sebagai warga yang lahir dan besar di lingkungan Kampung H. Umar RT 19 Nomor 511, Kelurahan 1 Ilir, Hambali mengaku telah merasakan secara langsung dampak yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat sekitar kawasan industri tersebut.
Menurutnya, masyarakat telah lama menghadapi persoalan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pabrik. Warga mengeluhkan bau menyengat yang kerap tercium, terutama pada waktu-waktu tertentu, hingga menyebabkan rasa tidak nyaman dan gangguan kesehatan.
“Sebagai putra daerah asli dan Kabid Investigasi PPPKRI Bela Negara Mako Pusat, saya merasa memiliki kewajiban moral untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Keluhan mengenai bau menyengat, mata perih, serta dugaan pencemaran lingkungan sudah bertahun-tahun dirasakan warga sekitar,” ujar Hambali kepada awak media.
Hambali juga menyoroti dugaan aktivitas pembuangan limbah yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Menurutnya, apabila ditemukan adanya limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan guna memastikan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri.
“Kami berharap PPLH dan APH tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia terkait pengelolaan lingkungan hidup, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hambali mendesak agar dilakukan audit lingkungan secara independen, termasuk pengujian kualitas udara, air, dan tanah di sekitar permukiman warga guna mengetahui secara ilmiah dampak yang sebenarnya dirasakan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Persoalan pencemaran lingkungan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka pemerintah melalui instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, pengambilan sampel lingkungan, hingga pemberian sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pusri belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran udara maupun dugaan pembuangan limbah yang menjadi perhatian warga di kawasan Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Oleh karena itu, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Heriadi)