Palembang, Sumatera Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan PT Pusri kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Praktik tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Ratu Sianun, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas perekrutan tenaga kerja yang melibatkan oknum tertentu.
Sejumlah pekerja mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta per orang sebagai syarat untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih lima bulan. Ia menuturkan bahwa saat proses perekrutan berlangsung, dirinya bersama sejumlah pelamar lainnya diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima bekerja.
«”Saya sudah lima bulan masuk kerja. Dulu saat mau masuk kerja, saya dan teman-teman lainnya diminta sejumlah uang sebesar Rp1,7 juta,” ungkapnya kepada tim media.»
Narasumber tersebut juga menyebut bahwa uang tersebut diduga diserahkan kepada seseorang bernama Muis yang disebut sebagai Ketua LSM PSML (Peduli Aspirasi Masyarakat Lingkungan), dengan melibatkan Sutanto yang disebut sebagai sekretaris organisasi tersebut.
«”Setahu saya yang mengurus saat itu Pak Muis dan Pak Sutanto. Kami diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta agar bisa masuk bekerja,” lanjutnya.»
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pekerja yang diduga telah menyerahkan uang dalam proses perekrutan tersebut mencapai ratusan orang. Jika informasi tersebut benar, maka total dana yang terkumpul berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain dugaan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, sejumlah warga juga mengeluhkan minimnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam proyek pembangunan pabrik PT Pusri yang saat ini sedang berlangsung.
Warga menilai bahwa masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar kawasan perusahaan dan mengaku terdampak aktivitas industri, termasuk dugaan pencemaran limbah perusahaan, justru tidak mendapatkan kesempatan bekerja dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan.
«”Yang menjadi pertanyaan kami, masyarakat yang setiap hari berada di sekitar kawasan perusahaan dan merasakan dampak aktivitas industri, termasuk dugaan pencemaran limbah, justru tidak ada yang masuk kerja dalam proyek pembangunan pabrik yang sedang berjalan saat ini,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Keluhan tersebut memunculkan harapan agar pihak perusahaan maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme perekrutan tenaga kerja yang diterapkan dalam proyek pembangunan tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatan masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Praktik dugaan pungli dan minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proyek pembangunan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama para pencari kerja yang selama ini berharap memperoleh kesempatan kerja di wilayah tempat mereka tinggal.
Menanggapi informasi tersebut, Hambali selaku Kadiv Bela Negara PPPKRI meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli yang merugikan masyarakat pencari kerja.
«”Hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan tidak boleh dijadikan komoditas atau ladang bisnis oleh oknum-oknum tertentu. Jika benar ada praktik pungutan sebesar Rp1,7 juta kepada para pencari kerja, maka hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Hambali.»
Menurut Hambali, tindakan semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini berperan dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
«”Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng nama baik LSM maupun Ormas. Mereka yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan harus diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja secara adil,” lanjutnya.»
Hambali juga meminta agar pihak perusahaan memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan, khususnya mereka yang selama ini mengaku terdampak aktivitas industri.
«”Perusahaan juga perlu memperhatikan masyarakat sekitar. Jangan sampai warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas perusahaan dan merasakan dampaknya justru tidak mendapatkan kesempatan untuk ikut terlibat dalam pembangunan maupun kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah tersebut,” tambahnya.»
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan menjadikan akses pekerjaan sebagai objek keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sejumlah uang demi memperoleh keuntungan tertentu.
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dalam proses perekrutan.
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan kerja secara adil dan tanpa diskriminasi.
– Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur larangan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi ketenagakerjaan, serta pihak perusahaan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan tenaga kerja dinilai penting guna mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat pencari kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pusri, Muis yang disebut sebagai Ketua LSM PSML (Peduli Aspirasi Masyarakat Lingkungan), maupun Sutanto yang disebut sebagai sekretaris organisasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Tim)
Pelapor : Heriadi
Penulis : Ibnu