TANGGAMUS –Media Rakyat Bersatu
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) hingga perekrutan tenaga honor di lingkungan Bagian Protokol Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah informasi yang dihimpun media menyebut adanya dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran perjalanan dinas serta perekrutan tenaga non-ASN yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN.
Seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan perjalanan dinas. Menurutnya, pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan sering kali tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran perjalanan dinas yang dicairkan atas nama mereka.
“Kami yang turun langsung menjalankan tugas, tetapi tidak pernah mengetahui secara jelas nominal perjalanan dinas yang digunakan. Bahkan ada yang namanya tercantum dalam administrasi, namun tidak pernah menandatangani dokumen SPPD,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Selain persoalan perjalanan dinas, narasumber juga menyoroti dugaan masuknya tenaga baru yang disebut berstatus outsourcing namun diperbantukan pada tugas-tugas protokol pemerintahan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah kebijakan pemerintah yang tengah melakukan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Masih ada orang baru yang masuk. Informasinya sebagai pramu saji, tetapi ikut diperbantukan di protokol. Ini yang menjadi pertanyaan karena pemerintah pusat sudah mengatur penataan tenaga non-ASN secara ketat,” ujarnya.
Dalam pengaduan yang beredar di kalangan internal, disebut pula adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial HF. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar serta adanya indikasi kedekatan tertentu dalam proses penugasan.
Sumber tersebut mempertanyakan adanya kegiatan yang disebut hanya berlangsung di wilayah lokal namun tetap disertai pencairan biaya perjalanan dinas.
“Kalau kegiatan hanya berlangsung di wilayah kecamatan, mengapa tetap muncul perjalanan dinas? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan administrasi,” katanya.
Pengamat pemerintahan menilai persoalan seperti ini tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif semata. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat mencederai integritas birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
Penulis : Tim