Palembang – Dugaan pembuangan limbah yang dilakukan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah dokumentasi dan video yang viral di akun TikTok Media Republika. Dalam video tersebut, terlihat adanya Mobil Truk yang sedang membuang Limbah di lingkungan sekitar Masyarakat, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, Kamis (04/06/2026).

 

Menanggapi hal tersebut, Hambali selaku Kadiv Bela Negara PPPKRI meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

 

“Kami meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap PT Pusri. Karena kita melihat sendiri bahwa Mobil Truk bermuatan Limbah sedang membuang limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Hambali.

 

Menurut Hambali, laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti demam, pusing, batuk, flu, hingga keluhan pernapasan lainnya yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri.

 

Selain itu, keberadaan pipa yang diduga terhubung ke wilayah perairan juga perlu ditelusuri secara transparan oleh instansi berwenang guna memastikan apakah operasional tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan hidup.

 

Hambali mendesak agar dilakukan audit lingkungan secara independen, termasuk pengujian kualitas air, tanah, dan udara di sekitar kawasan operasional perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya dampak pencemaran terhadap masyarakat.

 

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga,” ujarnya.

 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah, perusahaan dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga menimbulkan kerugian atau gangguan kesehatan.

 

Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur larangan pembuangan limbah tanpa izin.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, serta pengelolaan limbah B3 yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Pusri terkait viralnya dugaan pembuangan limbah tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dipublikasikan perusahaan, PT Pusri menyatakan memiliki berbagai program lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan di sekitar wilayah operasionalnya.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional guna memastikan apakah dugaan pencemaran lingkungan tersebut memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Ibnu/Heriadi)