Serang, Banten – Dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa di Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mulai menjadi sorotan. Sejumlah program yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak diketahui oleh sebagian unsur pemerintahan di tingkat bawah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim kepada beberapa Ketua RT di Desa Padarincang, terungkap bahwa mereka mengaku tidak mengetahui adanya kucuran anggaran maupun pelaksanaan sejumlah program yang dibiayai dari Dana Desa.
Salah seorang Ketua RT yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah menerima informasi secara rinci terkait program-program desa yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Kami tidak pernah diberitahu secara jelas mengenai anggaran maupun program yang dijalankan desa. Setahu kami, tidak ada sosialisasi khusus terkait program tersebut,” ungkapnya.
Dari data yang berhasil dihimpun tim, Pemerintah Desa Padarincang diketahui menerima Dana Desa dengan nilai miliaran rupiah setiap tahunnya. Beberapa program yang tercatat dalam penggunaan anggaran antara lain:
Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp180 juta untuk program budidaya ternak.
Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp104 juta untuk bantuan alat pertanian.
Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp226 juta untuk peningkatan sektor pariwisata desa.
Namun, hingga saat ini tim masih melakukan pendalaman terkait realisasi fisik maupun manfaat dari program-program tersebut di lapangan. Sejumlah warga yang ditemui juga mengaku belum mengetahui secara rinci bentuk pelaksanaan maupun hasil dari program yang telah dianggarkan tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah desa dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan pemerintah desa memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa agar dapat diawasi secara bersama-sama.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Tim media hingga kini masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Padarincang, khususnya Kepala Desa, guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait realisasi program-program tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Padarincang belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Tim akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah dialokasikan dengan realisasi program di lapangan. (Ibnu/Muheri)