Cilegon – Kepulan asap tebal yang membumbung dari area PT Timas di kawasan Merak, Kota Cilegon, Sabtu malam (30/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, sempat menggegerkan warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Peristiwa yang awalnya diduga sebagai kebakaran besar di dalam area perusahaan tersebut ternyata berasal dari aktivitas pembakaran material yang disebut sebagai sisa seling atau kabel kapal.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, api terlihat berkobar cukup besar sehingga memunculkan kepanikan masyarakat. Sejumlah unsur penanganan kedaruratan seperti petugas Pemadam Kebakaran, PMI, TAGANA, hingga aparat kepolisian mendatangi lokasi guna memastikan situasi dan mencegah kemungkinan meluasnya kebakaran.

Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Leman mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Taufik yang disebut memberikan instruksi untuk membakar material tersebut.

“Ini cuma sampah sisa seling dari kapal terus kita bakar, yang nyuruh Pak Taufik,” ujar Leman saat dikonfirmasi sekitar pukul 00.30 WIB.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan, termasuk legalitas dan standar operasional yang digunakan dalam proses pemusnahan material sisa produksi atau operasional kapal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pulomerak, Iptu Toto Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi adanya kepulan asap tebal dari area perusahaan.

“Setelah kita selidiki, di sini hanya pembakaran sampah sisa kabel seling. Kami akan mendalami motif di balik tujuan pembakaran tersebut dan akan memanggil beberapa orang yang terkait,” ujar Iptu Toto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dalam pantauan di lokasi, sejumlah petugas Pemadam Kebakaran terlihat bersiaga di luar area perusahaan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pemadam tidak dapat masuk ke dalam kompleks karena akses gerbang utama perusahaan tidak segera dibuka.

Kondisi ini menjadi perhatian publik karena dalam situasi yang diduga sebagai kebakaran, akses cepat bagi petugas penanggulangan merupakan faktor penting untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Timas terkait alasan tidak dibukanya akses gerbang utama bagi petugas pemadam maupun mengenai prosedur pembakaran material yang dilakukan di dalam area perusahaan.

Apabila material yang dibakar merupakan limbah industri, kabel, atau material yang mengandung unsur logam dan bahan tertentu, maka aktivitas pembakaran terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan dapat melanggar ketentuan lingkungan hidup apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, aktivitas pembakaran di area industri tanpa pengamanan yang memadai juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja serta ancaman kebakaran yang dapat membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi acuan dalam peristiwa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur larangan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas usaha.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan pekerja dan mencegah potensi bahaya kebakaran di lingkungan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata kelola limbah dan pengendalian pencemaran udara.

Perlu Pendalaman Aparat dan Instansi Terkait
Peristiwa ini dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah pembakaran tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.

Selain mengusut pihak yang memberikan perintah pembakaran, penyidik juga perlu mendalami jenis material yang dibakar, status limbah yang dimusnahkan, perizinan kegiatan tersebut, serta alasan mengapa akses bagi petugas pemadam kebakaran tidak segera dibuka saat kepulan asap tebal memicu kepanikan masyarakat.

Sampai saat ini, manajemen PT Timas belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif. (Ibnu)