Kabupaten Tangerang – Dugaan tindakan yang dinilai tidak mendidik mencuat di lingkungan SMKN 8 Jambe, Kabupaten Tangerang. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap peserta didik, mulai dari menyuruh siswa mencuci piring bekas makan guru, membotaki rambut siswa, membersihkan seluruh kelas, hingga adanya dugaan denda uang kas.
Berdasarkan keterangan narasumber kepada wartawan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah. Namun, orang tua menilai hukuman tersebut telah melampaui batas pembinaan dan berpotensi merendahkan martabat anak.
«”Peraturan tetap peraturan sekolah, tapi saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Potong rambut ada ukurannya, bukan sampai seperti narapidana. Anak saya disuruh cuci piring, bersihkan semua kelas. Memang anak saya salah, tapi jangan diperlakukan seperti itu,” ungkap salah seorang orang tua siswa.»
Tak hanya itu, narasumber juga menyebut adanya dugaan praktik pungutan melalui uang kas yang disertai sanksi berupa denda apabila siswa terlambat membayar. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang wali kelas yang disebut bernama Nunung. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah.
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa guru memerintahkan siswa untuk membotaki rambut siswa lain sebagai bentuk hukuman. Praktik tersebut menuai kecaman dari orang tua karena dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis serta mempermalukan siswa di hadapan teman-temannya.
Apabila informasi tersebut benar, tindakan menyuruh siswa mencuci peralatan makan guru maupun memberikan hukuman yang bersifat mempermalukan dapat bertentangan dengan prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak-hak peserta didik.
Dalam dunia pendidikan, pemberian sanksi memang diperbolehkan sepanjang bersifat edukatif, proporsional, tidak mengandung unsur kekerasan fisik maupun psikis, serta tidak merendahkan harkat dan martabat siswa.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi, dugaan perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa proses pendidikan harus berlangsung secara manusiawi, berkeadilan, dan menghormati hak asasi peserta didik.
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang melarang segala bentuk hukuman fisik, psikis, maupun tindakan yang mempermalukan peserta didik.
Apabila dugaan pungutan disertai denda uang kas dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tanpa persetujuan mekanisme resmi sekolah dan komite, maka praktik tersebut juga patut dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 8 Jambe, termasuk kepala sekolah maupun guru yang disebutkan dalam keterangan narasumber, belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, serta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar dugaan pelanggaran terhadap hak-hak siswa dapat diungkap secara objektif. Jika terbukti, sanksi administratif maupun tindakan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat diberikan demi menjaga marwah dunia pendidikan yang berorientasi pada pembinaan, bukan intimidasi. (Batu Pandiangan)