Cilegon – Insiden serius terjadi di Pondok Pesantren Al-Inayah, Jerang, Kota Cilegon. Sekitar 40 santri dilaporkan mengalami dugaan keracunan makanan pada Kamis (17/4/2026), usai mengonsumsi hidangan yang disebut berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Para santri diketahui mulai mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga lemas secara bersamaan. Situasi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan pesantren. Pihak pondok bergerak cepat dengan mengevakuasi para korban ke Puskesmas Cibeber untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jenis makanan yang disajikan oleh pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) setempat. Ketidakjelasan ini memicu tanda tanya besar, terutama terkait standar kelayakan dan pengawasan distribusi makanan dalam program tersebut.

 

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan dinilai tidak bisa dianggap sepele, mengingat menyangkut keselamatan puluhan santri.

 

Kekecewaan juga datang dari para orang tua santri. Alex, salah satu wali santri, menyampaikan rasa geramnya atas insiden tersebut. Ia menilai kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak penyedia MBG.

 

“Saya sangat kecewa. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kami. Tidak seharusnya program seperti ini justru membahayakan. Saya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Alex.

 

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah pidana. Jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan keracunan massal, pihak penyedia makanan dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

 

Selain itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penggunaan bahan makanan yang tidak layak konsumsi, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 yang mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

 

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi dasar hukum, di mana penyedia makanan wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

 

Hingga berita ini diturunkan, kondisi para santri masih dalam penanganan medis dan belum ada pernyataan resmi dari pihak penyedia MBG maupun SPPG setempat. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi serta pertanggungjawaban atas insiden yang dinilai mencoreng program pemenuhan gizi tersebut.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi makanan, khususnya dalam program-program yang menyasar kelompok rentan seperti santri dan pelajar. (Ibnu/tim)