Serang, Banten – Seorang perempuan berinisial EN mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, perundungan verbal, intimidasi, serta penyebaran data pribadi tanpa izin yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan mantan suaminya, Nana, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

 

Merasa nama baiknya tercemar dan kehidupan pribadinya terganggu, EN bersama keluarga besarnya berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas dugaan pelanggaran yang dialaminya.

 

Menurut keterangan EN, permasalahan bermula pada tahun 2024 saat dirinya menikah secara agama dengan Nana sebagai istri kedua. Namun, rumah tangga yang baru berjalan beberapa hari tersebut harus berakhir setelah muncul penolakan dari pihak istri pertama berinisial AS.

 

EN mengaku bahwa hanya empat hari setelah pernikahan berlangsung, dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari AS yang diduga menolak keberadaan dirinya sebagai istri kedua. Situasi tersebut kemudian memicu tekanan yang berujung pada perceraian antara EN dan Nana.

 

“Perceraian itu terjadi karena adanya tekanan dan desakan dari pihak tertentu. Saat itu disaksikan oleh tokoh masyarakat hingga Kepala Desa Cikedung, Kecamatan Mancak,” ungkap sumber yang dekat dengan keluarga EN.

 

Namun, persoalan disebut tidak berhenti setelah perceraian terjadi. EN mengaku masih mendapatkan perlakuan yang dianggap menyerang harkat dan martabatnya. Ia mengklaim kerap menerima ucapan yang bersifat merendahkan, seperti disebut “pelacur”, “pelakor”, hingga kata-kata yang menyinggung kondisi ekonominya.

 

Tak hanya itu, menurut pengakuan EN, orang tuanya juga turut menjadi sasaran komentar yang dinilai tidak pantas. Diduga, pihak tertentu pernah menyampaikan pernyataan agar orang tua EN “mendidik anaknya supaya tidak menjadi pelakor”.

 

Keluarga EN menilai tindakan tersebut telah melampaui batas persoalan rumah tangga dan masuk ke ranah dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

 

Selain dugaan perundungan verbal, EN juga mengaku mengalami gangguan melalui panggilan dan pesan dari nomor-nomor yang tidak dikenalnya.

 

Menurut EN, beberapa orang asing menghubunginya dengan alasan menanyakan penjualan ayam. Saat ditelusuri, penelepon tersebut mengaku memperoleh nomor telepon EN dari media sosial Facebook.

Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa nomor telepon pribadi milik EN telah disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.

 

“Korban merasa privasinya terganggu. Nomor telepon yang seharusnya bersifat pribadi diduga telah disebarkan sehingga mengakibatkan banyak pihak asing menghubungi korban,” ujar salah satu anggota keluarga.

 

Kondisi tersebut membuat EN merasa malu, tidak nyaman, dan terganggu dalam aktivitas sehari-hari. Keluarga korban kini tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman komunikasi, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

 

Secara hukum, dugaan perbuatan yang dialami EN berpotensi masuk ke beberapa ketentuan perundang-undangan apabila nantinya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Di antaranya adalah:

 

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

 

Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila terbukti terdapat penyebarluasan data pribadi, termasuk nomor telepon, tanpa persetujuan pemilik data.

 

Apabila ditemukan unsur ancaman atau intimidasi, maka dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

 

Keluarga EN berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada.

 

Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperpanjang konflik pribadi, melainkan sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, dan penyebaran data pribadi yang telah berdampak terhadap kehidupan korban.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nana maupun AS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh EN. Oleh karena itu, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Ibnu/Heriadi/Tim)