Kabupaten Tangerang, Banten – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah program yang tercatat dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 diduga tidak diketahui oleh beberapa Ketua RT setempat saat dikonfirmasi oleh tim investigasi.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah kegiatan Ketahanan Pangan dan Pengembangan Usaha Pertanian Hortikultura yang tercatat menerima alokasi anggaran cukup besar pada tahun 2022 maupun 2023. Namun, berdasarkan keterangan beberapa Ketua RT, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun mengetahui secara jelas pelaksanaan program tersebut di wilayahnya.
“Setahu kami tidak pernah ada sosialisasi ataupun penyaluran program ketahanan pangan seperti yang tercatat dalam laporan anggaran. Kami juga tidak mengetahui siapa penerima manfaat maupun lokasi kegiatan yang dimaksud,” ujar salah seorang Ketua RT yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun, Pemerintah Desa Mekarsari menerima pagu Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp1.090.089.000. Dalam realisasinya terdapat sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan ketahanan pangan, di antaranya:
Sosialisasi Penguatan Ketahanan Pangan Masyarakat sebesar Rp1.182.000.
Pengembangan Usaha Pertanian Hortikultura sebesar Rp20.558.000.
Bantuan Pengadaan Bibit Tanaman Hortikultura sebesar Rp1.332.000.
Kegiatan Tahap Pengolahan Lahan dan Penanaman sebesar Rp1.800.000.
Pengembangan Usaha Pertanian Hortikultura tahap berikutnya sebesar Rp20.669.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Mekarsari kembali menerima Dana Desa sebesar Rp1.380.660.000. Dalam rincian realisasi Tahap III tercatat adanya kegiatan:
Peningkatan Produksi Pertanian dan Pemanfaatan Lahan Masyarakat Non Produktif sebesar Rp102.370.000.
Namun hingga kini muncul pertanyaan mengenai lokasi pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, hingga bentuk realisasi fisik maupun nonfisik dari program-program tersebut.
Tidak hanya program ketahanan pangan, tim investigasi juga menemukan bahwa berdasarkan data yang tersedia, Pemerintah Desa Mekarsari belum melaporkan realisasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2023 melalui aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan, meskipun dana telah disalurkan masing-masing sebesar Rp414.198.000 pada April 2023 dan Rp414.198.000 pada Agustus 2023.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain program ketahanan pangan, sejumlah kegiatan pembangunan fisik juga tercatat menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan usaha tani, sarana air bersih, posyandu, serta bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Batu Pandiangan selaku Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan GWI Pusat menyampaikan bahwa seluruh program yang dibiayai Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun faktual di lapangan.
Menurutnya, apabila terdapat program yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran namun tidak diketahui oleh perangkat lingkungan maupun masyarakat penerima manfaat, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum.
“Setiap rupiah Dana Desa yang bersumber dari uang negara harus dapat dibuktikan realisasinya. Jika terdapat program yang secara administratif dilaporkan berjalan namun fakta di lapangan tidak ditemukan atau masyarakat tidak mengetahui pelaksanaannya, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Batu Pandiangan.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Mekarsari Tahun 2022 dan 2023.
“Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hanya menjadi laporan di atas kertas. Audit investigatif perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan yang didanai APBDes wajib dilaksanakan, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara benar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mekarsari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi sejumlah program Dana Desa Tahun 2022–2023 tersebut. Tim investigasi masih berupaya meminta keterangan dari Kepala Desa, perangkat desa, pendamping desa, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Batu Pandiangan/Tim)