BANDAR LAMPUNG –Media Rakyat Bersatu Dugaan tertahannya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Media Paspampres bersama Gribnews TV Lampung, dana yang disebut telah masuk ke Kas Daerah Kota Bandar Lampung itu diklaim belum pernah disalurkan kepada seluruh kelurahan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Apabila mengacu pada alokasi sebesar Rp200 juta untuk setiap kelurahan setiap tahun, maka nilai dana yang belum tersalurkan diperkirakan mencapai sekitar Rp75,6 miliar selama empat tahun.
Tim investigasi mengaku telah melakukan penelusuran ke sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan di Kota Bandar Lampung. Dari hasil konfirmasi tersebut, beberapa camat dan lurah menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum pernah menerima pencairan dana dimaksud.
Selain itu, mereka juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan dana. Kondisi tersebut, menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi, disebut berdampak pada terbatasnya pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim media mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung. Namun hingga proses peliputan berlangsung, pihak BPKAD disebut belum memberikan penjelasan mengenai keberadaan maupun mekanisme penyaluran dana tersebut. Tim investigasi juga menyatakan mengalami keterbatasan dalam proses peliputan di lingkungan instansi tersebut.
Sementara itu, LSM MABESBARA bersama Media Paspampres sebagai pelapor utama, didampingi Gribnews TV Lampung, menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut dan berencana menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Para pelapor meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aliran dana tersebut, mengusut apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta memastikan hak seluruh kelurahan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Rakyat Bersatu menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan rangkaian hasil investigasi dan pernyataan para pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum tersalurkannya dana tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red)