LAMPUNG — Media Rakyat Bersatu Proses pengadaan meubelair dalam kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Lampung 3 kini menjadi sorotan publik. Salah satu peserta mini kompetisi melayangkan sanggahan resmi setelah menilai proses evaluasi penetapan pemenang proyek tidak dilakukan secara transparan dan menimbulkan tanda tanya terkait dasar penilaian yang digunakan.

Peserta menyebut mini kompetisi tersebut berada di bawah UPT Sarana dan Prasarana Strategis Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Lampung. Dalam keberatan yang disampaikan, peserta mempertanyakan adanya aspek desain meja dan kursi siswa yang dijadikan dasar evaluasi, sementara detail desain tersebut dinilai tidak dijelaskan secara spesifik dalam dokumen persyaratan mini kompetisi.

Menurut peserta, dalam mekanisme mini kompetisi E-Katalog versi 6, seluruh peserta seharusnya melalui tahapan evaluasi dan klarifikasi secara objektif, dimulai dari peserta dengan peringkat terbaik. Klarifikasi itu mencakup kesesuaian spesifikasi produk, dokumen TKDN, surat dukungan, hingga kelengkapan administrasi lainnya sebagaimana lazim diterapkan pada mini kompetisi pengadaan pemerintah.

Peserta mengaku produk yang diajukan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Bahkan, setelah melakukan pengecekan terhadap penawaran pemenang, peserta menemukan adanya kesamaan jenis barang yang ditawarkan.

“Apabila spesifikasi barang yang diajukan peserta dan pemenang sama, maka publik patut mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan. Ini menimbulkan dugaan lemahnya transparansi dalam penetapan pemenang proyek pemerintah,” demikian isi keberatan yang disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Polemik tersebut kembali memunculkan kritik terhadap sistem mini kompetisi pengadaan pemerintah yang dinilai masih minim keterbukaan. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan indikator penilaian menjadi aspek penting guna menjamin persaingan sehat, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta.

Pengamat pengadaan publik menilai, apabila terdapat indikator penilaian yang tidak dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen pemilihan namun digunakan sebagai dasar menggugurkan peserta, maka hal itu berpotensi menimbulkan sengketa administratif serta dugaan pelanggaran asas transparansi.

Terlebih apabila barang yang dimenangkan memiliki kesamaan spesifikasi dengan produk peserta lain yang dinyatakan gugur, maka proses evaluasi dinilai perlu dibuka secara jelas kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan.

Peserta berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat melakukan kaji ulang terhadap hasil evaluasi mini kompetisi tersebut sekaligus membuka dasar penilaian teknis yang digunakan dalam penetapan pemenang. Langkah itu dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara mini kompetisi maupun UPT terkait belum memberikan keterangan resmi atas sanggahan tersebut. Publik kini menanti penjelasan terbuka agar proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai asas transparansi, persaingan sehat, dan keadilan bagi seluruh peserta.(Red)