Serang, – Realisasi Program Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten, diduga fiktif dan tidak transparan. Pasalnya, Program yang di Alokasikan melalui Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, terdapat beberapa Program yang tidak sesuai dengan realisasi.
Minimnya Transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber Anggaran nampak jelas saat tim menelusuri kepada beberapa Ketua RT Desa setempat. Saat di konfirmasi, beberapa ketua RT hanya mengetahui keberadaannya namun tidak pernah mengetahui kucuran anggaran Belanja yang di peruntukan untuk beberapa Program.
Hanafi Ketua RT 06/03 Desa Binangun menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui kucuran anggaran Dana yang diperuntukkan untuk berbagai Program, baik Lumbung Desa, Ternak, serta Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani.
“Tidak tahu pak, dari saya menjabat selama tiga tahun ini belum pernah membahas tentang program Ketahanan Pangan apalagi jalan usaha tani, karena setiap pembahasan Musdes itu tidak pernah di terangkan Selain pembahasan masalah jalan,”ujarnya.
Hanafi berharap agar Pemerintah Desa lebih Profesional dalam membangun Program untuk masyarakat.
“Kalau itu Program nya ya harus disalurkan sama Pemerintah Desa, jangan main kucing-kucingan,”harapnya.
Sedangkan, mengacu pada realisasi ADD pada tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Binangun mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 107.896.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 97.237.000, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 4.200.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 4.550.000. Kemudian pada tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 130.840.000, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 22.590.000. Pada tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa kembali mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 89.532.400, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 61.147.700, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 23.833.500.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Desa Binangun belum bisa dihubungi untuk diklarifikasi lebih lanjut.
Sementara diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50juta dan paling banyak Rp.1milyar.
Sampai ditayangkan berita ini, Tim masih mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Pihak Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan Waringinkurung serta Pihak terkait.
( Rian )