TANGGAMUS,  MEDIA RAKYAT BERSATU— Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan yang sebelumnya berada dalam penguasaan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) disebut telah kembali menjadi aset Pemerintah Daerah setelah masa berlaku SHGB berakhir pada 16 Mei 2025.

Dengan berakhirnya hak tersebut, setiap pemanfaatan maupun perubahan fisik terhadap bangunan yang menjadi aset pemerintah semestinya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui persetujuan pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pihak yang menempati atau memanfaatkan bangunan tersebut tidak diperbolehkan melakukan perubahan, renovasi, pembongkaran maupun tindakan lain terhadap fisik bangunan tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus.

Sorotan muncul menyusul adanya dugaan perubahan atau kerusakan pada sejumlah bagian bangunan yang berada di kawasan tersebut. Salah satu lokasi yang disebut menjadi perhatian adalah bangunan yang saat ini digunakan sebagai Salon Puspa, di depan Toko Tinggi.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aset pemerintah daerah merupakan barang milik daerah yang penggunaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat perubahan fisik atau kerusakan terhadap aset tanpa persetujuan pemerintah daerah, persoalan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kondisi aset, pihak yang melakukan perubahan, dasar penguasaan bangunan, serta ada atau tidaknya izin resmi dari Pemkab Tanggamus.

Pemkab Tanggamus juga perlu mengambil langkah tegas dan terukur agar aset daerah tidak mengalami perubahan maupun kerusakan tanpa mekanisme yang sah.

Di sisi lain, pihak yang menggunakan atau mengelola bangunan tersebut tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Hal ini penting agar pemberitaan tidak menghakimi dan seluruh fakta dapat disampaikan secara berimbang.

Media Rakyat Bersatu akan terus memantau perkembangan persoalan aset daerah ini dan mendorong keterbukaan informasi mengenai status, pengelolaan serta kondisi aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus.(Red)