Banten — Polemik penagihan utang yang melibatkan Rival sebagai pihak yang mengaku menerima mandat dari Ramanda kian memanas dan memunculkan sejumlah kejanggalan serius. Perubahan sikap Rival yang mendadak—dari sebelumnya meminta publikasi kepada Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), kini justru berbalik mengancam akan melaporkan wartawan menjadi sorotan tajam publik.

Pada awalnya, Rival secara terbuka memberikan keterangan kepada tim GWI bahwa dirinya diminta menagih sejumlah dana yang diduga berkaitan dengan janji proyek dari seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Ia bahkan mengakui tidak memiliki surat kuasa resmi, namun tetap menjalankan penagihan atas dasar kepercayaan dari Ramanda.

Berbekal keterangan tersebut, tim GWI menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi. Upaya dilakukan dengan mendatangi pihak yang disebut dalam keterangan, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Konfirmasi lanjutan pun tidak memperoleh jawaban yang jelas.

Namun, situasi berubah drastis setelah pemberitaan berkembang luas di ruang publik. Rival mendadak menyatakan mundur dari proses penagihan dengan alasan adanya tekanan dan ancaman dari pihak tertentu. Saat diminta menjelaskan lebih rinci, ia tidak memberikan keterangan substansial mengenai siapa pihak yang dimaksud maupun bentuk tekanan yang dialami.

Keanehan semakin mencuat ketika Rival menyampaikan pernyataan berbeda kepada media lain. Ia menyebut telah terjadi miskomunikasi, mengakui kekeliruan, bahkan menilai pemberitaan sebelumnya menyudutkan pihak tertentu. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan pengakuannya di awal.

Ibnu, jurnalis dari tim GWI, menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan keterangan narasumber dan telah menjalankan prosedur jurnalistik sesuai kaidah.

Kami melakukan verifikasi dan konfirmasi berdasarkan informasi yang diberikan. Tidak ada upaya menyudutkan pihak manapun. Namun perubahan narasi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” tegasnya.

Dari sisi hukum, perkara ini berpotensi membuka sejumlah konsekuensi. Jika benar terdapat janji proyek yang tidak terealisasi namun disertai penyerahan sejumlah uang, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Selain itu, inkonsistensi keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum lain, termasuk kemungkinan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, atau gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti merugikan pihak lain.

Di sisi lain, langkah jurnalistik yang dilakukan GWI berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta dilindungi dari upaya penghambatan kerja jurnalistik.

Dalam konteks ini, pelaporan terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan prinsip keberimbangan (cover both sides) berpotensi dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Mekanisme yang diatur bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan serta-merta melalui jalur pidana.

Perubahan sikap Rival—dari meminta publikasi, kemudian mundur dengan alasan tekanan, hingga menyebut adanya miskomunikasi—memunculkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu. Terlebih, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai pihak yang diduga memberikan tekanan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi yang terkonfirmasi masuk ke aparat penegak hukum terkait ancaman pelaporan terhadap wartawan. Publik pun masih menanti kejelasan atas polemik ini: apakah murni miskomunikasi, atau ada fakta yang sengaja ditutupi.(Roni/Tim Gwi)