BANTEN — Sorotan terhadap kualitas pelayanan rumah sakit umum daerah di Provinsi Banten kembali mencuat. Sejumlah laporan masyarakat, aktivis, hingga lembaga pemantau pelayanan publik mengungkap dugaan buruknya sistem pelayanan kesehatan yang dinilai belum berpihak pada keselamatan pasien.
Isu yang berkembang tidak lagi bersifat insidental, melainkan mengarah pada persoalan sistemik yang terjadi dalam pengelolaan layanan di RSUD.
Keluhan paling dominan datang dari masyarakat yang mengaku mengalami lambatnya penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam beberapa kasus, pasien disebut harus menunggu lama sebelum mendapatkan tindakan medis.
Padahal, dalam standar pelayanan kesehatan, kondisi darurat seharusnya langsung ditangani tanpa hambatan administratif.
Fenomena ini memunculkan kritik keras bahwa sebagian layanan RSUD masih menempatkan prosedur birokrasi di atas keselamatan pasien.
Selain itu, persoalan akses layanan bagi pasien BPJS juga menjadi sorotan. Sejumlah laporan menyebutkan adanya:
– Kesulitan mendapatkan rujukan
– Obat yang tidak tersedia di rumah sakit
– Pasien diminta mencari obat di luar
– Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan layanan antara pasien umum dan pasien BPJS, meskipun secara regulasi keduanya memiliki hak yang sama.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah dugaan lemahnya sistem pengawasan internal. Aktivis menilai bahwa keluhan masyarakat yang berulang tidak diikuti dengan evaluasi yang signifikan dari pihak manajemen maupun pemerintah daerah.
Minimnya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pelayanan memperkuat asumsi bahwa pengawasan belum berjalan optimal.
Selain pelayanan, isu transparansi anggaran juga mencuat. Beberapa pihak menyoroti:
– Dugaan keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan
– Kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pelayanan
– Meski pihak rumah sakit membantah adanya pelanggaran, polemik ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan RSUD.
Di sisi lain, keterbatasan fasilitas dan kapasitas rumah sakit turut memperburuk situasi. Beberapa pasien bahkan tidak dapat dirujuk karena kondisi rumah sakit yang penuh.
Hal ini mengindikasikan bahwa perencanaan kapasitas layanan kesehatan di daerah belum mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat.
Ibnu, seorang aktivis sekaligus pengamat birokrasi, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata.
“Kalau keluhan masyarakat terus berulang dengan pola yang sama, berarti ada yang salah secara sistem. Ini bukan lagi soal individu tenaga medis, tapi menyangkut manajemen dan pengawasan yang lemah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Negara wajib hadir. Jika pelayanan RSUD masih diskriminatif atau lambat, maka ini berpotensi melanggar prinsip dasar pelayanan publik dan hak kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan antara lain:
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
– UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
– Pelayanan kesehatan harus cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi
– Rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan pasien
– Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak
Dengan berbagai temuan yang ada, buruknya pelayanan RSUD di Banten tidak dapat lagi dipandang sebagai kasus terpisah. Permasalahan ini mengarah pada krisis sistem pelayanan kesehatan daerah.
Diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah, mulai dari:
– Evaluasi manajemen RSUD
– Penguatan pengawasan internal
– Transparansi anggaran
– Hingga peningkatan kualitas layanan medis
Tanpa perbaikan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan berpotensi terus menurun. (Red)