Kabupaten Serang, Banten – Mandeknya penanganan dugaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis.

 

Ibnu, selaku aktivis dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa lambannya respons terhadap laporan masyarakat justru memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

 

Menurut Ibnu, kasus dugaan pungli pada program PKH, BPNT, BLT Kesra, serta Bedah Rumah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang rentan secara ekonomi.

 

“Ini bukan hanya soal pelanggaran biasa. Ini menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi. Ketika bantuan sosial dipotong, itu sama saja merampas hak mereka,” tegas Ibnu.

 

Ia menilai, dengan telah adanya pengakuan dari sejumlah pihak terkait adanya potongan bantuan, seharusnya aparat penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk segera melakukan langkah konkret, baik berupa penyelidikan maupun penindakan.

 

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya progres signifikan dari aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Kabupaten Serang, meskipun laporan telah disampaikan.

 

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan penanganan kasus ini? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya.

 

Ibnu juga menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, maka bukan tidak mungkin akan memicu gelombang kekecewaan yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

Lebih lanjut, ia mendesak agar seluruh pihak terkait, baik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum, segera membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan.

 

“Transparansi itu penting. Masyarakat berhak tahu sejauh mana laporan mereka diproses. Jangan sampai kepercayaan publik hilang hanya karena lambannya penanganan,” tambahnya.

 

Ibnu juga mengingatkan bahwa secara hukum, dugaan pungli bansos memiliki konsekuensi serius dan tidak bisa dianggap sepele.

 

“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Praktik seperti ini bisa terus berulang karena pelaku merasa tidak ada efek jera,” pungkasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Ibnu menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Panyaungan Jaya. (Red)