Cilegon, – Sungguh miris nasib pilu (EN) Korban Penyewa Kontrakan di Gg. Hilman AZ RT 04 RW 01 Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon, beberapa barang disita secara paksa oleh Pemilik Kontrakan akibat menunggak bayar (Wanprestasi) selama 10 hari.
Sebelumnya, EN sudah sewa Kontrak rumah selama 4 bulan dengan biaya sewa sebesar Rp.700.000, per bulannya. Namun berjalannya waktu, EN terkendala dengan Ekonomi yang turun secara drastis sehingga dirinya telat membayar sewa pada bulan ke – 5 selama 10 hari.
“Saya sudah sempat ingin membayar sewa pada bulan ke – 5, karena kendala telat membayar 10 hari, pemilik sewa Kontrakan tidak menerima dan menyuruh saya pindah kontrakan, “Pindah Saja, Kontrakan Mau di isi sama saudara saya” (tiru suara Pemilik Kontrakan),” Kata EN saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Kemudian, EN pun mengalami Sakit selama 1 bulan setengah dan tinggal ke rumah keluarga nya. Setelah pulih, EN kembali ke tempat Kontrakan dengan niat ingin mengambil barang-barang miliknya untuk di pindahkan, namun hal berkata lain Barang-barang mikiknya tidak boleh di ambil oleh Pemilik kontrakan.
“Niatnya saya mau ambil Kulkas, setelah saya kesana Kulkasnya sudah tidak ada saya berfikir bahwa barang saya dicuri, akhirnya saya mempertanyakan hal itu kepada pemilik, dan barang itu di ambil okeh Pemilik dengan alasan disita dan enggak boleh di ambil,” jelas EN.
Pada kesempatan itu, EN sempat berbicara dengan pemilik kontrakan bahwa masalah ini akan di bawa ke ranah hukum, namun Pemilik kontrakan menantang ucapan EN.
“Saya sudah bilang bahwa masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum, si Pemilik menjawab bahwa dirinya mempersilahkan dan tidak takut, ‘silahkan saya tidak takut’ (tiru suara Pemilik),” Tukasnya.
Atas insiden tersebut EN menegaskan bahwa dirinya tidak terima jika barangnya di ambil secara paksa tanpa sepengetahuan nya, EN merasa dirugikan dan akan membawa masalah tersebut sampai ke ranah hukum.
Berdasarkan Aturan Hukum tentang Sewa Menyewa menurut Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai berikut:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
Dalam hal ini, Pemilik kontrakan tidak dibenarkan secara hukum untuk mengambil paksa atau menahan barang-barang milik penyewa, meskipun penyewa menunggak pembayaran sewa selama 10 hari. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia:
Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan mengambil paksa barang milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tidak Ada Hak Penahanan Sepihak: Pemilik properti tidak memiliki hak untuk menahan barang-barang milik penyewa sebagai jaminan atau sanksi atas keterlambatan pembayaran, kecuali jika ada klausul yang secara spesifik mengatur hal tersebut dalam perjanjian sewa-menyewa tertulis yang telah disepakati kedua belah pihak, namun klausul semacam itu mungkin bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Wanprestasi: Keterlambatan pembayaran sewa oleh penyewa merupakan bentuk wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian sewa-menyewa. Pemilik kontrakan berhak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian akibat wanprestasi tersebut, namun prosesnya harus melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan main hakim sendiri.
Jalur Hukum yang Benar: Jika penyewa menunggak pembayaran, pemilik kontrakan sebaiknya menempuh langkah-langkah hukum yang diakui, seperti:
Mengirimkan surat peringatan (somasi) secara patut.
Jika tidak ada penyelesaian, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pelunasan tunggakan atau pembatalan perjanjian dan pengosongan objek sewa.
Proses eksekusi (penyitaan atau pengosongan) hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilakukan oleh juru sita pengadilan, bukan oleh pemilik kontrakan secara pribadi.
Potensi Pidana: Jika pengambilan paksa tersebut disertai dengan unsur kekerasan, ancaman, atau memasuki properti tanpa izin yang sah (jika penyewa masih menempati), pemilik kontrakan dapat dilaporkan atas tindak pidana seperti pencurian, perampasan, atau perusakan, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
(Alex/Red)