Banten, – Kasus penipuan terjadi pada salah satu Investor (RC) selaku Korban ditipu Pelaku Rhamanda asal Ciminung Serang dengan Modus akan memberikan sebuah “Proyek” kepada Korban. Hingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian baik Moril maupun Materil sebanyak 70 juta rupiah.

Saat dimintai keterangan, Keluarga korban yang enggan disebut namanya menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku mencoba mengimingi Korban dengan Proyek yang cukup menguntungkan. Korban nampaknya tergiur dengan nilai Proyek yang di imingi oleh Pelaku.

 

“Pada tanggal 3 November penandatanganan perjanjian perihal DP yang diminta oleh yang bersangkutan, yakni bapak Manda atas nama rekening pak Manda sendiri dan di serahkan oleh bapak RC selaku investor di dampingi oleh Istrinya. Pada pukul 18.20 malam sebanyak Rp.20jt dan dilanjutkan keesokan harinya kurang lebih sekitar pukul 8.00 pagi senilai Rp.50jt dan total keseluruhan uang yang telah di terima oleh pak Manda adalah Rp.70jt,”kata Keluarga Korban, Senin (18/12/2025).

 

Akibat kejadian itu, Keluarga Korban mendesak pelaku untuk berperilaku baik dan mengembalikan uang yang telah di serahkan, jika tidak Keluarga Korban akan melaporkan perkara ini kepada APH.

“Kami hanya ingin pelaku mengembalikan uang, kalau tidak kami tak segan melaporkan ke Polisi,”tuturnya.

 

Menyikapi hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) sekaligus keluarga besar Korban mengutuk aksi pelaku yang mencoba menipu keluarganya.

 

“Untuk Pelaku, saya hanya ingin sampaikan Segeralah dikembalikan, kami menyimpan banyak bukti untuk melapor ke Polisi, sayangilah keluargamu karena ini jelas tindakan kejahatan yang merugikan orang lain,” tegas Heriadi.

 

(Red)