Cilegon -Media Rakyat Bersatu–keluarga Oman Suparman semakin geram dan mempertanyakan keseriusan Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) dalam menyelesaikan kewajiban terhadap dana Simpanan Berjangka Karyawan (SiJaka) senilai Rp100.000.000 yang hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki keluarga, Oman Suparman sudah menyetor dana tersebut sejak tanggal 2 Maret 2018 melalui transfer bank, yang dibuktikan dengan kwitansi bernomor 0088200. Bahkan pada 24 Agustus 2020, Primkokas juga mengeluarkan Tanda Terima Sertifikat SiJaka sebanyak 14 lembar dengan jatuh tempo pada September 2020.
Namun sejak jatuh tempo hingga tahun 2025 ini, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Keluarga Oman Suparman menilai pihak Primkokas seperti mengulur-ulur waktu dan tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Ini bukan uang kecil. Seratus juta itu hasil jerih payah almarhum. Dokumennya lengkap, semuanya sah. Tapi kami seperti dipingpong dan tidak dianggap. Masa koperasi besar seperti Primkokas tidak mampu memberi kepastian? Jangan seolah-olah menghilang,” tegas salah satu perwakilan keluarga.
Mereka juga menyinggung soal tanggung jawab moral dan profesionalisme lembaga koperasi yang semestinya memberikan perlindungan dan kepastian terhadap simpanan anggota.
“Kalau koperasi ini memang menjunjung asas keterbukaan, tunjukkan! Jangan hanya diam sementara hak orang belum diselesaikan,” lanjut pihak keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga mendesak Primkokas untuk memberikan penjelasan terbuka, termasuk menunjukkan secara jelas bagaimana status dana tersebut di internal koperasi.
“Kami meminta Primkokas melakukan evaluasi dan membuka laporan secara transparan. Kalau perlu, dilakukan audit internal. Jangan sampai muncul kecurigaan ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana simpanan anggota,” tegas keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, dari redaksi Media Rakyat Bersatu masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Primkokas Krakatau Steel terkait kejelasan dana SiJaka milik Oman Suparman.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang selama ini mengelola dana dalam jumlah besar.
(Tim)