Serang – Perilaku oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, berinisial ES, menuai sorotan tajam. Ia diduga kuat kedapatan berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita muda di Kota Serang pada Jumat dini hari, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sebuah mobil Honda Accord berwarna hitam memasuki area salah satu hotel di Kota Serang. Seorang wanita muda terlihat turun lebih dahulu dan melakukan pemesanan kamar di resepsionis.
“Setelah wanita itu pesan kamar, mobil langsung masuk ke area kamar. Diduga kuat yang di dalam mobil adalah oknum kepala desa,” ungkap sumber.
Penelusuran di lapangan menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik ES, Kepala Desa Ujung Tebu yang masih aktif menjabat. Lebih jauh, sumber memastikan bahwa pria yang berada di lokasi adalah benar yang bersangkutan.
Yang menjadi perhatian serius, oknum kepala desa tersebut diduga tidak sendiri, melainkan bersama seorang wanita muda yang bukan istri maupun keluarga sahnya. Bahkan, dari ciri fisik yang terlihat, wanita tersebut diduga masih berusia belia.
Saat dikonfirmasi secara langsung oleh sumber di lokasi, ES berdalih bahwa wanita tersebut hanyalah teman yang sedang mengalami masalah pribadi. Ia juga mengakui sebelumnya menghabiskan waktu bersama sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
“Cuma teman, habis curhat. Tadi sempat minum di stadion,” ujar ES singkat.
Namun, dalih tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan. Sebagai kepala desa, ES terikat pada aturan hukum dan norma moral yang ketat. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa wajib menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi teladan bagi warga.
Selain itu, perilaku yang diduga dilakukan ES juga dinilai mencederai nilai-nilai religius masyarakat, terlebih terjadi pada bulan Ramadhan yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai momentum meningkatkan integritas moral.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian dinilai layak dipertimbangkan.
Tidak hanya itu, publik juga mendorong agar lembaga sosial kontrol seperti organisasi masyarakat dan insan pers ikut mengawal kasus ini secara terbuka agar tidak berhenti sebagai isu sesaat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari ES maupun dari Pemerintah Desa Ujung Tebu. Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini segera diusut secara transparan dan tuntas. (Red/*)