Serang – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Lingkungan Kahuripan RT 01/01, Kelurahan Harundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, dikabarkan tidak beroperasi menjelang bulan suci Ramadhan.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, aktivitas yang biasanya rutin digelar setiap hari Minggu tersebut mendadak tidak terlihat pada Minggu (15/02/2026).

 

Salah satu warga berinisial W mengungkapkan bahwa lokasi tersebut memang kerap dijadikan arena sabung ayam.

 

“Ya benar, di sini tempat sabung ayam. Biasanya kalau ada kegiatan, motor dan mobil berjejer parkir di depan ruko sebelah Rumah Sakit Bhayangkara. Tapi tumben Minggu ini tidak ada. Minggu kemarin masih ada,” ujarnya.

 

W juga menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada pihak yang berada di sekitar lokasi kalang ayam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Keterangan tersebut dibenarkan warga lain berinisial P yang tinggal di sekitar RT 01. Ia menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam memang rutin berlangsung setiap hari Minggu.

 

“Memang benar ada sabung ayam di sini setiap Minggu. Tapi saya juga heran kenapa Minggu ini tutup. Dulu juga sering ada penggerebekan, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Ya kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau ada penggerebekan juga,” katanya.

 

Menurut P, selain menimbulkan kebisingan, aktivitas tersebut juga kerap membuat jalan menuju masjid menjadi sempit akibat kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan.

 

Warga menyebut bahwa lokasi tersebut diduga milik seseorang bernama Ridwan. Namun saat awak media mendatangi kediamannya untuk konfirmasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

 

Ancaman Hukum Judi Sabung Ayam

 

Perlu diketahui, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang dilarang keras di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam ketentuan KUHP terbaru, sanksi juga dapat mencakup denda miliaran rupiah tergantung peran dan keterlibatan pelaku.

 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri dapat dikenakan sanksi administratif tambahan berupa pemecatan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait aktivitas tersebut.

(Redaksi)