Kota Cilegon — Dugaan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, semakin menguat. Indikasi tersebut mengarah pada pengadaan Pakaian Batik, Pakaian Olahraga, serta Mebel kantor yang diduga tidak pernah direalisasikan, meskipun anggaran tercatat telah dialokasikan dengan nilai yang tidak kecil.

 

Dugaan ini terungkap usai Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat, melakukan penelusuran langsung ke Kantor Kecamatan Purwakarta dan meminta keterangan dari sejumlah pegawai internal.

 

Hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara dokumen anggaran dan kondisi faktual di lapangan. Salah satu pegawai yang bertugas sebagai pengelola arsip mengaku tidak pernah menerima pakaian seragam dinas, baik batik maupun olahraga, sebagaimana tercantum dalam pos anggaran.

 

Bahkan, pegawai tersebut menegaskan bahwa pakaian batik yang dikenakan selama ini dibuat secara pribadi oleh masing-masing pegawai, bukan berasal dari pengadaan resmi pemerintah kecamatan.

 

“Tidak pernah ada pembagian seragam dinas dari kantor. Batik yang dipakai selama ini dibuat sendiri oleh masing-masing pegawai,” ungkap sumber internal kepada Heriadi.

 

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan data anggaran yang berhasil dihimpun GWI, yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kecamatan Purwakarta diduga telah menganggarkan pengadaan Pakaian Batik dan Pakaian Olahraga dengan nilai yang dinilai cukup fantastis pada Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengadaan fiktif atau manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran.

Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada pos anggaran pengadaan mebel. Dalam penelusuran fisik di kantor kecamatan, Heriadi mengaku tidak menemukan keberadaan mebel baru sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.

 

“Barangnya tidak ada, tapi anggarannya tercatat ada. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegas Heriadi.

 

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Suadilah selaku Camat Purwakarta menyampaikan bahwa persoalan pengadaan tersebut, menurutnya, telah selesai dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

Namun, saat tim investigasi meminta bukti hasil audit dimaksud, termasuk dokumen atau keterangan resmi auditor, Camat Purwakarta tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut secara rinci. Tidak adanya dokumen pendukung atas klaim audit tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

 

Klaim audit tanpa disertai bukti konkret dinilai tidak cukup untuk menjawab keraguan publik, terlebih ketika fakta di lapangan menunjukkan barang hasil pengadaan tidak ditemukan dan pegawai internal menyatakan tidak pernah menerima fasilitas tersebut.

 

GWI Pusat menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan APBD, baik dalam bentuk pengadaan fiktif, mark-up anggaran, maupun rekayasa administrasi yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

 

Atas temuan tersebut, GWI Pusat menyatakan akan mendalami kasus ini secara lebih komprehensif, termasuk menelusuri dokumen kontrak, pihak penyedia barang, serta alur pencairan anggaran. Tidak menutup kemungkinan, hasil investigasi ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan guna dilakukan audit ulang dan penyelidikan lebih lanjut. (Ibnu)