TANGERANG – Dugaan manipulasi anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, Program Belanja Mobil Siaga Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, diduga bermasalah. Pasalnya, anggaran pengadaan mobil siaga desa diketahui telah direalisasikan, namun hingga kini kendaraan tersebut tidak pernah dibelanjakan dan tidak ada secara fisik di desa.
Menanggapi hal tersebut, Batu Pandiangan, selaku Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Kadiv Litbang) GWI Pusat, menyoroti dugaan tersebut dengan sangat serius. Ia menilai, apabila benar dana desa—including Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)—telah dicairkan untuk pengadaan mobil siaga namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, maka hal itu merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Jika anggaran pengadaan mobil siaga sudah turun dan tercatat terealisasi, tetapi mobilnya tidak dibelikan, ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang serius,” tegas Batu Pandiangan.
Lebih lanjut, Batu menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara dapat dikenakan kepada kepala desa atau perangkat desa yang bertanggung jawab, tergantung pada besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif, termasuk pemberhentian tidak hormat dari jabatan kepala desa apabila terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa. Tak hanya itu, pihak yang terlibat juga wajib mengembalikan seluruh kerugian negara akibat penyimpangan dana desa tersebut.
“Dalam praktik penegakan hukum, kejaksaan biasanya tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga mengejar pengembalian uang negara yang diselewengkan,” tambahnya.
Batu Pandiangan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa yang melanggar larangan dan merugikan kepentingan umum atau desa dapat dikenakan teguran hingga sanksi administratif ringan, sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.
GWI Pusat memastikan akan menindaklanjuti dugaan manipulasi tersebut hingga ke ranah hukum, termasuk dengan mengumpulkan data, dokumen pendukung, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi, maka harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera,” pungkas Batu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pematang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak direalisasikannya pengadaan mobil siaga tersebut. (Selin Pandiangan)