Tanggamus —Media Rakyat Bersatu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup akhir tahun 2025 dengan sejumlah capaian strategis dan terukur, baik pada aspek pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

 

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa (23/12/2025).

 

 

Dalam paparannya, Diani menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 BNNK Tanggamus secara konsisten melaksanakan upaya penegakan hukum yang terukur guna menekan laju peredaran gelap narkotika di wilayah kerja BNNK Tanggamus.

 

 

“Pada fungsi pemberantasan, BNNK Tanggamus telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Diani.

 

 

Ia mengungkapkan, hasil pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani sepanjang tahun 2025, yakni sebanyak 131 berkas pengajuan dengan total 131 orang tersangka, jauh melampaui target awal sebanyak 16 orang.

 

 

Adapun sebaran tersangka berdasarkan asal penanganan, berasal dari Polres Pesisir Barat sebanyak 15 orang, Polres Pringsewu sebanyak 31 orang, dan Polres Tanggamus sebanyak 85 orang.

 

 

“Data ini menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika serta kuatnya sinergi antara BNNK Tanggamus dengan jajaran Kepolisian di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat,” jelasnya.

 

 

Berdasarkan hasil asesmen, lanjut Diani, sebanyak 63 orang tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan rincian 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNNK Tanggamus.

 

 

Sementara itu, 53 orang tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap yang tersebar di sejumlah fasilitas rehabilitasi, yakni 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di RSJ Provinsi Lampung, 3 orang di Balai Besar Rehabilitasi Lido, serta 1 orang di RS Batin Mangunang.

 

 

Sedangkan 15 orang tersangka lainnya diproses melalui jalur hukum lanjutan, karena keterlibatan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Selain capaian tersebut, Diani juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025. Di antaranya, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, hasil kerja sama antara BNNK Tanggamus dan BNN Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial P, dengan barang bukti sabu seberat 10 gram dan 30 butir pil ekstasi.

 

 

Selanjutnya, pada November 2025, BNN Provinsi Lampung bersama jajaran BNN Kabupaten/Kota melaksanakan Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, beserta barang bukti berupa sabu sekitar 15 gram, 6 butir ekstasi, serta puluhan alat hisap sabu.

 

 

Pada bidang rehabilitasi, Diani menegaskan bahwa BNNK Tanggamus terus meningkatkan akses dan kualitas layanan rehabilitasi melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

 

 

“Dari target 27 klien rehabilitasi rawat jalan, realisasi mencapai 68 klien. Sebanyak 24 klien mengikuti layanan pascarehabilitasi, bahkan ada satu klien yang telah berhasil mengembangkan usaha budidaya ikan lele dan sayuran hidroponik,” ungkapnya.

 

 

 

Diani juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan atau membawa anggota keluarga yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika ke BNNK Tanggamus.

 

 

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi sebagai pecandu narkoba, silakan dibawa ke BNNK Tanggamus. Akan kami rehabilitasi, tidak dipidana dan seluruh layanan diberikan secara gratis,” tegasnya.

 

 

Menurut Diani, keberhasilan kinerja BNNK Tanggamus sepanjang tahun 2025 tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi antara BNNK Tanggamus, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat.

 

 

“Ke depan, BNN Kabupaten Tanggamus akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

Jurnalis:Roni