TANGGAMUS —Media Rakyat Bersatu Polemik belanja advertorial (ADV) media di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 akhirnya menemui titik terang. Anggaran senilai Rp5,5 miliar dari total pagu Rp6,7 miliar dipastikan gagal dicairkan, menyusul menguatnya temuan dan desakan Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus.
Kepastian tersebut mencuat dalam hearing yang berlangsung tegang dan krusial antara FBKOP dengan Komisi I DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025), bertempat di ruang VIP Sekretariat DPRD. Rapat turut dihadiri Sekretaris DPRD Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, serta Pejabat Anggaran terkait.
Ketua FBKOP Tanggamus Rapik Junaidi menegaskan, hasil hearing menyepakati bahwa seluruh pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, maupun online pada tahun anggaran 2025 ditiadakan atau nol rupiah pencairan.
“Kesepakatan ini menjadi bentuk koreksi serius atas tata kelola belanja media di DPRD Tanggamus. Tahun 2025 dipastikan tidak ada pencairan ADV,” tegas Rapik.
Tak berhenti di situ, FBKOP juga mendorong pembenahan menyeluruh untuk tahun anggaran berikutnya. Sekretariat DPRD Tanggamus disebut berkomitmen melibatkan FBKOP dalam penyusunan skema belanja media tahun 2026, agar lebih transparan, proporsional, dan mengakomodasi kepentingan seluruh organisasi pers tanpa kecuali.
Sementara itu, terkait belanja oplah media cetak tahun 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan kajian lanjutan. Opsi pembayaran, termasuk skema perhitungan periode Januari–Desember atau Agustus–Desember 2025, masih dalam pembahasan dan dijanjikan akan diputuskan dalam waktu dekat.
Lebih jauh, Rapik mengingatkan seluruh insan pers di Tanggamus agar mengawal ketat implementasi kesepakatan tersebut, khususnya pada jalur akhir pencairan anggaran yang berada di ULP atau LPSE Setda Kabupaten Tanggamus.
“Jika masih ditemukan upaya pencairan ADV 2025, sekecil apa pun informasinya harus segera disampaikan. Ini penting agar kita bisa menentukan sikap dan langkah antisipasi bersama,” ujarnya.
Diketahui, FBKOP merupakan forum gabungan 25 organisasi profesi pers di Kabupaten Tanggamus. Permohonan hearing dilakukan setelah FBKOP mencium aroma ketidaktransparanan penyaluran anggaran advertorial yang dinilai memicu ketimpangan penerimaan anggaran secara signifikan antar media.
Hearing pada 15 Desember 2025 tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan korektif antara FBKOP dan Sekretariat DPRD Tanggamus, sebagai langkah awal membenahi tata kelola belanja media agar lebih adil, akuntabel, dan menjunjung profesionalisme pers.
(Roni)