Media Rakyat Bersatu,-Kramatwatu – Dugaan praktik pemasangan WiFi ilegal di wilayah RT 05 RW 01, Kampung Tata, belakang Masjid Alun-Alun Kramatwatu, memicu reaksi keras dari DPP Bela Negara. Temuan tersebut bermula dari laporan warga yang melihat perangkat jaringan dipasang secara diam-diam pada tiang fasilitas umum.

 

Tim investigasi DPP Bela Negara langsung turun ke lokasi dan mendapati adanya perangkat jaringan yang menempel pada infrastruktur publik tanpa izin resmi. Pemasangan tanpa legalitas ini diduga melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum serta berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan lingkungan.

 

Warga menyebut nama Bustomi sebagai pihak yang diduga mengetahui pemasangan tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.

 

Ketua Investigasi DPP Bela Negara, Hambali, menegaskan pihaknya telah menaikkan status investigasi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

“Ini pelanggaran serius. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin adalah tindakan tidak terpuji. Kami dari DPP Bela Negara akan mengawal kasus dugaan WiFi ilegal ini sampai tuntas, tanpa pandang bulu,” tegas Hambali.

 

 

 

Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan tiang fasilitas umum bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu bahaya teknis, terutama jika pemasangan dilakukan secara tidak standar.

 

Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan, menertibkan instalasi liar, dan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak berulang.

 

DPP Bela Negara memastikan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan menyiapkan laporan resmi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

(Tim)