Narasi: Reendi Hafiz — 5 Desember 2025

 

Sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 November 2025, Indonesia memasuki fase politik yang terasa kosong dari keberanian kritik. Bukan karena pemerintahan berjalan tanpa masalah, tetapi karena arus kritisisme secara sistematis menghindari puncak kekuasaan.

 

Padahal menurut UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sekaligus Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata sebagaimana dipertegas melalui tradisi ketatanegaraan dan UU TNI.

Artinya, arah kebijakan strategis mulai dari keamanan, pertahanan, penanganan bencana, hingga urusan lingkungan bermuara pada presiden sebagai pemutus akhir (final decision maker).

 

Namun di lapangan, ketika terjadi persoalan publik, justru instansi teknis dan pejabat bawahan menjadi sasaran empuk.

 

Polisi disalahkan,kementerian diserbu,lembaga teknis dipukul mundur oleh opini publik,

sementara pusat komandonya tetap aman dari guncangan kritik.

 

Dalam teori administrasi negara Woodrow Wilson, pejabat pelaksana hanyalah executor, bukan policy originator. Dengan kata lain, menteri tidak punya visi pribadi, mereka menjalankan visi presiden.

Tetapi di Indonesia hari ini, kritik berhenti di tingkat pelaksana, tidak pernah menembus ke penentu kebijakan tertinggi.

 

Di parlemen dan panggung politik, gejalanya semakin terasa.

Alih-alih menjalankan fungsi check and balance sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 22D, banyak politisi justru memilih menyerang wilayah yang paling aman.

mengkritik wakil presiden,menggali kembali kesalahan presiden-presiden sebelumnya,atau para menteri yang Blunder dalam berkata.

 

Presiden baru?

Nyaris tidak pernah disinggung kecuali dalam kalimat diplomatis yang terlalu halus untuk disebut kritik.

 

Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai “political risk management”

semua pihak menimbang risiko, memilih sasaran kritik yang tidak mengancam posisi, reputasi, maupun peluang jabatan.

 

Tidak heran jika orang-orang yang dulu menentang Prabowo saat pilpres tiba-tiba menyebrang menjadi pendukung garis keras. Beberapa organisasi bahkan mengalami “rebranding politik kilat” menjadi penganut prabowoisme, seolah menghapus rekam jejak masa lalu.

 

Barisan menteri terutama menteri kehutanan  menjadi target utama kritik setelah bencana ekologis bergulir di Sumut, Sumbar, hingga Aceh.

Padahal menurut UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri merupakan pembantu presiden dan hanya bekerja dalam kerangka visi-misi presiden.

 

Menghantam menteri tanpa menyinggung arah kebijakan presiden adalah kritik yang secara hukum dan logika tatanegara tidak konsisten.

Ini ibarat menyalahkan navigator, padahal yang memegang kemudi adalah orang lain.

 

Indonesia kini berada dalam realitas paradok,

demokrasi yang keras ke bawahan, tetapi lunak terhadap presiden.

 

Ada kebebasan berbicara benar.

Tetapi keberanian berbicara masih absen.

Ada ruang kritik  tetapi jalurnya melenceng dari tujuan konstitusional.

 

Mengapa presiden tidak disentuh kritik?

Apakah karena segan?

Apakah karena takut?

Atau mungkin benar bahwa banyak yang sedang menunggu jatah jabatan strategis?

 

Karena dalam dunia politik Indonesia, suara keras sering hanya muncul ketika kursi sudah aman, bukan ketika kekuasaan masih menentukan nasib.

 

Meski demikian, penting dicatat bahwa Presiden Prabowo Subianto bukanlah figur yang anti kritik. Sejak sebelum dilantik, ia berkali-kali menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi dan justru diperlukan untuk memperbaiki pemerintahan. Sikapnya yang humanis dan terbuka terhadap masukan menunjukkan bahwa ruang kritik sebenarnya tidak pernah ditutup dari arah Istana.

 

Karena itu, jika kritik publik saat ini terasa berhenti di level bawah, persoalannya bukan pada presiden, melainkan pada budaya politik yang terlalu berhitung, para elite yang memilih aman, dan para pengkritik yang ragu melampaui batas psikologisnya sendiri.

 

Presiden terbuka terhadap kritik yang tertutup adalah keberanian sebagian orang untuk menyampaikannya.

 

Kesimpulan

 

Sampai ada yang berani menembus hambatan psikologis ini baik akademisi, politisi, organisasi masyarakat sipil, maupun media demokrasi Indonesia akan terus berjalan pincang.

 

Konstitusi menegaskan bahwa presiden adalah penanggung jawab tertinggi pemerintahan, dan dalam tradisi demokrasi modern, jabatan tertinggi justru harus menjadi pihak yang paling siap menerima kritik.

 

Selama itu tidak terjadi, negara ini akan bergerak dalam ilusi demokrasi

bising ke bawah, tetapi bungkam ke atas.

 

Indonesia tidak diperkuat oleh pujian, melainkan oleh keberanian yang berlandaskan konstitusi.

Dan dalam negara demokratis, tidak ada satu pun jabatan yang boleh steril dari kritik termasuk presiden.