Indonesia kembali menghadapi banjir besar dan longsor yang merusak rumah, jalan, dan jembatan dalam hitungan menit. Pola ini bukan kejutan, tetapi pengulangan dari masalah tata kelola lingkungan yang tidak pernah tuntas.
Di antara arus deras yang membawa batang-batang kayu besar, publik kembali bertanya mengapa bencana semakin sering, dan semakin parah?
Sementara warga berjuang dengan peralatan seadanya, arus perizinan justru berjalan lebih mulus dibanding upaya pencegahan di lapangan. Cuaca menjadi kambing hitam, sementara akar masalah jarang disentuh.
Indonesia kehilangan lebih dari 260 ribu hektare hutan pada 2024.
Banjir tahun ini membawa kayu-kayu besar yang memicu dugaan adanya pembukaan lahan di sekitar titik longsor.
Indikasi terbesar kehilangan hutan justru berada di sekitar area berizin dan bukan semata-mata akibat aktivitas ilegal.
Pengamat lingkungan menilai kerentanan ekosistem sudah terlihat jauh sebelum bencana terjadi.
Di Atas Kertas Ketat, di Lapangan Longgar
Sejumlah pakar menilai ada celah serius dalam implementasi kebijakan kehutanan yang berkaitan dengan:
1. Amdal
2. Zona lindung yang seharusnya permanen
3. Pengawasan dari penerbitan izin, terutama di wilayah rawan bencana.
4. Rantai pasok kayu sulit ditelusuri secara transparan.
5. Masyarakat lokal jarang menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan besar.
Hasilnya lereng rapuh, air tak tertahan, dan bencana datang tanpa ampun.
Pembukaan lahan menghilangkan penyangga alami yang mengatur aliran air. Jalan logging, kanal, dan perataan tanah mempercepat limpasan permukaan sehingga debit sungai melonjak drastis.
Saat daya tampung sungai terlampaui, banjir besar menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Aktivis lingkungan Reendi Hafiz menilai bencana ini bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem, tetapi akumulasi keputusan yang kurang mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Ia menyatakan bahwa kayu-kayu hanyut yang muncul setiap bencana adalah indikasi kuat terganggunya area hulu, bukan sekadar fenomena alam.
“Hujan memang memicu banjir, tetapi kondisi hulu yang melemah memperbesarnya.”
Menurutnya, kecepatan penerbitan izin sering tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
“Jika pengawasan berjalan seketat proses perizinan, risiko bencana bisa ditekan lebih jauh.”
Reendi juga menyoroti praktik CSR yang muncul pascabencana.
“Bantuan sosial itu penting, tetapi tidak bisa menggantikan kerugian ekologis yang berlangsung puluhan tahun.”
Ia menutup dengan pernyataan tegas namun tetap proporsional.
“Masyarakat bukan hanya membutuhkan bantuan saat bencana terjadi mereka membutuhkan kebijakan yang mencegah bencana itu sejak awal.”
Komentarnya tidak menuduh pihak tertentu, namun menggambarkan kekhawatiran umum yang sudah lama dirasakan publik.
Tuntutan Publik Perubahan yang Realistis
1. Audit total konsesi di daerah rawan bencana.
2. Moratorium izin baru di wilayah tangkapan air.
3. Penegakan hukum objektif dan terukur.
4. Restorasi ekologis yang konkret, bukan sekadar seremoni.
Cuaca ekstrem memang tidak bisa dihindari, tetapi skala kerusakan ditentukan oleh kebijakan manusia.
Selama mitigasi lemah dan pengawasan kalah oleh kepentingan jangka pendek, rakyat akan terus berada di garis terdampak.
Kini tinggal pertanyaan siapa yang berani memastikan siklus ini berhenti?
Penulis : Syahroni