TANGGAMUS, – Pemkab Tanggamus melaksanakan Pembahasan Penerbitan Perizinan SLHS melalui OSS bagi Dapur MBG, bertempat di ruang rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus. Selasa, 07/10/2025.
Turut hadir Asisten bidang administrasi umum Sukisno, Sekretaris Sekretaris Satgas MBG Feri Septiawan, Kabid bidang perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia David Erwin Gunawan, perwakilan OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, BKAD, PUPR Tanggamus, Korwil SPPG, Kepala SPPG, serta mitra SPPG Se-kabupaten Tanggamus.
Keberadaan satgas MBG di kabupaten Tanggamus untuk melakukan koordinasi dengan pihak dapur MBG guna memantau proses hingga distribusi ke penerima bantuan program MBG, Pembentukan satgas percepatan penyelenggaraan program MBG Tanggamus melalui SK bupati B.299/42/08/2025.
Hambatan dan kendala, masih belum optimalnya koordinasi Satgas MBG dengan SPPG, dan tindak lanjutnya garis koordinasi harus di sepakati antara Satgas dan SPPG sehingga memudahkan dalam penyampaian perkembangan laporan, serta adanya dukungan anggaran dalam peran kelembagaan satgas percepatan MBG, lebih meningkatkan kolaborasi bersama kedepannya dan pihak MBG harus melakukan pembuatan sertifikat laik hygiene dan lain sebagainya
Standar operasional prosedur (SOP) syarat rekomedasi SLHS meliputi surat permohonan dari SPPG ke puskesmas, hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dari puskesmas, sertifikat penjamah makanan, peta lokasi SPPG, identitas penanggung jawab SPPG, Uji kualitas air dari Labkesdas Provinsi Lampung.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sukisno menyampaikan, bahwa ini merupakan upaya dalam rangka pemenuhan administrasi umum bidang pemenuhan MBG, meliputi kelayakan bangunan, kualitas pengelolaan makanan dan limbah untuk meminimalisir kejadian yang tidak di inginkan. Pemkab Tanggamus akan terus melakukan koordinatif secara terus menerus dan akan dilakukan evaluasi terhadap dapur MBG setiap bulannya.
” Layak izin itu merupakan satu kesatuan menjadi bagian untuk diterbitkan oleh dinas PMPTSP, kemudian PBG terkait struktur bangunan sudah layak atau belum, lalu pengelolaan lingkungan, keamanan pangan. Targetnya dapur MBG 1 bulan ini di bulan Oktober semua sudah selesai semua, ada 26 dapur operasional namun yang sudah beroperasi 16 dapur MBG, 1 dapur untuk sementara masih dibekukan yaitu dapur MBG di Sudimoro Bangun-Semaka,”jelas Sukisno.
Sementara itu, Sekretaris Satgas MBG Feri Septiawan mengingatkan, Dengan maraknya pemberitaan nasional terkait keracunan dan lain sebagainya, pemerintah pusat dengan ini menerapkan kepada seluruh SPPG serta mitra dapur MBG harus memiliki surat izin SLHS baik yang sudah berdiri atau yang belum, dan berharap kedepan kejadian-kejadian yang sudah terjadi bisa di atasi secara bersama-sama.
” Terkait dengan keberadaan satgas MBG sesuai arahan Mendagri agar dibawah terbentuk satgas di kabupaten/kota. Dengan dasar itu Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah membentuk Satgas MBG dibawah arahan Bupati, Wakil Bupati dan forkopimda, yang diketuai oleh Sekda, wakilnya asisten 1,2,3, pokja-pokja SKPD terkait, sedangkan kantor satgas sekretariat berada di Bapperida Tanggamus,”
” Diharapkan apa yang dilaksanakan oleh koordinator wilayah SPPG dapat dikomunikasikan dengan baik dan cepat dengan pemerintah daerah. Sebelum adanya satgas komunikasi selama ini hanya sebatas personal, dengan adanya kegiatan ini kedepan komunikasi bisa berjalan dengan baik,”pungkas yang juga Sekretaris Bapperida Tanggamus tersebut. (Rudi)